Skip to main content

Posts

Showing posts from February, 2021

Apakah Plt Kepala Dinas Boleh Menandatangani SKP?

Pertanyaan ini muncul ketika saya melihat isi petikan Surat Perintah Bupati kepada Pejabat Eselon III untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa Plt tidak memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan sasaran kinerja pegawai. Saya penasaran lalu mencari info di internet. Saya temukan file Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. Disitu disebutkan bahwa salahsatu kewenangan Plt dan Plh adalah menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai.