(Dimuat Lampung Post 4 April 2008) Dalam sidang Paripurna DPRD Lampung 1 April 2008 Gubernur Lampung Sjahrudin ZP secara tertulis menyampaikan rencana Pemerintah Provinsi Lampung memindahkan kompleks GOR Saburai ke kawasan Kemiling. Minimnya fasilitas olah raga serta fasilitas pendukung seperti lahan parkir serta kecilnya kemungkinan pengembangan kawasan di lokasi GOR Saburai adalah salah satu alasan dibalik rencana itu. Rencana pemindahan GOR Saburai ke kawasan Kemiling juga didasarkan pada ketersediaan lahan yang cukup luas serta didukung lingkungan yang masih asri dan alami. Luasnya lahan memungkinkan adanya pengembangan berbagai aktivitas olah raga. Kemiling juga dinilai cukup dekat dengan pusat kota dan aksesibilitas ke lokasi tersebut relatif mudah. Pemilihan Kemiling sebagai lokasi baru GOR Saburai juga dipandang sejalan dengan amanat Perda Nomor 13 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Penataan Ruang Wilayah Provinsi Lampung. Dalam perda itu di
Tempat Merawat Ingatan