Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2015

Menanti Pendamping Desa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai kebutuhan. Pendampingan desa, menurut Peraturan Menteri Desa nomor 3 tahun 2015, dimaknai sebagai kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa. Secara teknis, di pasal 128 PP 43 tahun 2014 disebutkan bahwa pendampingan masyarakat desa dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan atau pihak ketiga. Didalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP 43 tahun 2014 dijelaskan bahwa tenaga pendamping profesional terdiri atas tenaga pendamping lokal desa, tenaga pendamping desa yang bertugas di kecamatan, tenaga pendamping teknis yang be