Belakangan ini ada kecenderungan yang mulai terasa di banyak instansi pemerintah daerah: meningkatnya permohonan informasi publik dari perorangan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan perkumpulan tertentu. Yang diminta bukan lagi sekadar dokumen kebijakan atau ringkasan anggaran, tetapi laporan pertanggungjawaban keuangan secara lengkap, termasuk dokumen pendukung yang sangat rinci, misalnya bukti tanda terima honorarium dan kwitansi pembelian. Alasan yang disampaikan hampir selalu sama: untuk kontrol sosial. Tren ini terasa janggal. Bukan karena kontrol sosial itu keliru. Kontrol sosial adalah salah satu fondasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Yang mengganjal adalah tingkat kerincian informasi yang diminta sebagai sasarannya. Kontrol sosial semestinya bekerja pada tingkat kebijakan dan akuntabilitas anggaran: apakah kegiatan itu perlu, apakah anggarannya wajar, apakah hasilnya nyata. Memeriksa tanda terima honorarium lembar demi...
Sejak Januari hingga September 2024, terdapat dua permohonan informasi dari masyarakat, baik individu maupun badan hukum, yang ditujukan kepada badan publik pemerintah daerah tempat saya bekerja. Pemohon meminta dokumen informasi publik yang berkaitan dengan anggaran pemerintah daerah, termasuk dokumen pelaksanaan anggaran serta dokumen pengadaan barang dan jasa. Kedua permohonan tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai dasar hukum. Yang menarik adalah, tujuan permohonan informasi yang dicantumkan pemohon dalam surat permohonannya hampir sama. Mereka bermaksud menggunakan informasi publik ini sebagai bahan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum. Salah satu pemohon secara tegas menyebutkan bahwa dokumen yang diminta akan dijadikan alat bukti dugaan korupsi yang akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Pemohon lainnya berencana menggunakan dokumen tersebut untuk melaporkan dugaan...