Skip to main content

Posts

Showing posts from 2014

Gerakan Hidup Sederhana

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) menerbitkan dua surat edaran yang kini sedang hangat diperbincangkan di kalangan para pegawai negeri sipil (PNS). Pertama, Surat Edaran nomor 11 tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Kedua, Surat Edaran nomor 13 tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Didalam Surat Edaran pertama,   Menteri PAN & RB memerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan pertemuan termasuk rapat dan Focuss Group Discussion (FGD) di lingkungan instansi masing-masing, kecuali pertemuan yang melibatkan peserta dalam jumlah besar dan tidak dapat ditampung oleh fasilitas milik instansi pemerintah tersebut. Surat edaran yang kedua berisi dorongan kepada penyelenggara negara untuk hidup sederhana dengan langkah konkret berupa pembatasan undangan resepsi maksimal 400 undangan, membatasi jumlah pesertanya tak lebih dari 1000 orang, tidak memberikan karangan bunga kepada a

Koreksi dari Ngat Emi

Gugatan Ngat Emi terhadap Walikota Bandar Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terkait kebijakan pemutasiannya dari Kepala SDN 1 Palapa, akhirnya kandas di PTUN (Lampost, 19/9/2014). Majelis hakim menilai gugatan Ngat Emi kadaluarsa sehingga tidak bisa diterima. Atas keputusan tersebut, Ngat Emi berencana mengajukan banding. Meski kandas di PTUN, langkah gugatan Ngat Emi terhadap Walikota Bandar Lampung ini meninggalkan pelajaran bagi kita. Dengan persiapan seorang Ngat Emi yang mungkin tak terlalu apik, target memenangkan gugatan di PTUN bisa jadi tidak berhasil. Tapi, target mencuri perhatian publik (kalau memang jadi target), termasuk kepala daerah serta para pegawai birokrasi, saya kira sudah cukup berhasil. Langkah gugatan Ngat Emi tak semata kita baca sebagai sebuah perlawanan seorang aparat birokrasi terhadap kebijakan pejabat politik di daerah, tetapi bisa dimaknai sebagai upaya mengetuk kesadaran kita untuk menelaah mekanisme mutasi jabatan dalam or

Mendorong Transparansi di Bumi Lampung

Sebetulnya, untuk mewujudkan lembaga pemerintahan yang transparan di Lampung, tidak perlu dengan mendesakkan agenda pembuatan peraturan daerah transparansi yang akan memakan waktu lama pembuatannya, tetapi cukup dengan mendorong pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sepenuh hati. UU KIP yang diikuti aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2010, Permendagri nomor 35 tahun 2010, serta berbagai peraturan yang dikeluarkan Komisi Informasi Pusat, sudah cukup jelas mengatur tentang mekanisme keterbukaan informasi di lembaga pemerintah, termasuk pemerintahan daerah. Kalau saja amanat UU KIP itu dilaksanakan secara ideal, maka semua informasi yang sifatnya terbuka menurut UU tersebut, dapat kita akses dengan mudah. Kita bukan hanya bisa melihat profil lembaga pemerintahan, program dan kegiatannya, nama-nama pejabatnya, ataupun laporan keuangan APBD, tetapi bisa meminta laporan pertanggungjawaban proyek, laporan

Mengelola Honorer Pemda

Beberapa pekan lalu, Pemerintah Kabupaten Mesuji memberhentikan 11 tenaga honorer yang menurut hasil penilaian memang layak dirumahkan. Tingkat kehadiran, loyalitas, tanggung jawab, serta evaluasi kerja menjadi pertimbangan dibalik munculnya kebijakan tersebut. Pemkab Mesuji juga mengingatkan tenaga honorer lain untuk meningkatkan kinerja dan tidak malas-malasan. Secara faktual, benarkah tenaga honorer berkinerja rendah dan cenderung malas dalam bekerja? Antara kinerja yang rendah atau tidak memuaskan dengan malas itu dua hal yang berbeda. Penilaian berupa “kinerja yang tidak memuaskan” itu idealnya didapatkan dari perbandingan antara indikator kinerja yang ditetapkan dengan realisasi pencapaian kinerjanya. Jika indikator kinerjanya jelas dan terukur, data realisasi kerja juga ada, maka tentu kita bisa melakukan penilaian kinerja secara tepat. Dengan demikian, ketika kita mengatakan “kinerjanya tidak memuaskan” itu didasarkan pada hasil penilaian objektif, bukan berdasarkan perkir

Kebijakan Bagi Honorer

Sebagaimana pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dari 605.179 tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), hanya 30% atau sekitar 200 ribu orang saja yang lulus dan akan berubah status menjadi CPNS. Baik tenaga honorer K2 yang lulus maupun yang tidak lulus seleksi CPNS, keduanya memerlukan penanganan lebih lanjut dari pemerintah supaya memberikan nilai tambah signifikan bagi kualitas birokrasi atau minimal tidak menjadi beban persoalan baru. Bagi tenaga honorer K2 yang lulus seleksi CPNS, pemerintah perlu menyiapkan berbagai instrumen pendidikan dan pelatihan agar mereka memiliki kompetensi dan kinerja yang akan mendongkrak kualitas birokrasi. Karakteristik CPNS yang berasal dari tenaga honorer K2 tentu berbeda dengan mereka yang berasal dari rekrutmen umum. Tenaga honorer K2 telah merasakan hidup dalam birokrasi pemerintahan bertahun-tahun, mengadopsi budaya kerja yang terbangun di dalamnya, men

Jaminan Kesehatan Untuk Rakyat

Sesuai amanat UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mulai 1 Januari 2014, BPJS bidang kesehatan akan melaksanakan program jaminan kesehatan bagi rakyat Indonesia. Di tahap awal, jaminan kesehatan ini akan diikuti oleh 121,6 juta jiwa warga yang terdiri dari 86,4 juta jiwa dari kelompok miskin yang menjadi peserta Jamkesmas, 11 juta jiwa peserta Jamkesda, 16 juta jiwa peserta Askes, 7 juta jiwa peserta Jamsostek, dan 1,2 juta jiwa TNI/Polri. Selanjutnya, seluruh rakyat Indonesia ditargetkan akan mendapatkan jaminan kesehatan serupa pada Januari 2019. Sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945, seluruh rakyat Indonesia memang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak rakyat tersebut. Ini sebuah konsensus bersama bangsa Indonesia yang sejak awal ditegaskan para pendiri bangsa dalam pembukaan UUD 1945 yakni membentuk pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan keseja