Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2022

Kedudukan Pejabat Fungsional di Dinas Kabupaten (Bedah Permenpan RB 7 Thn 2022)

Dimana kedudukan Pejabat Fungsional Dinas Kabupaten? Di halaman 21 Permenpan 7 Tahun 2022, ada 2 kondisi yang relevan yaitu pada huruf b angka 1 dan 2: 1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas) sebagai Pejabat Penilai Kinerja 2. Pejabat Pimpinan Administrator sebagai Pejabat Penilai Kinerja Penjelasan selanjutnya di halaman 24 Dalam penjelasan dibawahnya disebutkan bahwa contoh organisasi yang dapat menerapkan gambaran diatas salahsatunya adalah dinas kabupaten/kota. Mengacu pada penjelasan diatas, maka kedudukan jabatan fungsional dan pelaksana pada Dinas Kabupaten berada dibawah Kepala Dinas.