Skip to main content

Posts

Showing posts from May, 2012

Tantangan Implementasi UU KIP

Pada 30 april tahun ini, undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) genap dua tahun diterapkan. Hal yang paling ditekankan dalam dua tahun pelaksanaan undang-undang KIP ini adalah soal pembentukan lembaga yang berfungsi menjalankan undang-undang tersebut yakni komisi informasi, serta penguatan kelembagaan di badan publik berupa kewajiban menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Sedangkan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Komisi informasi di tingkat pusat sudah terbentuk. Tetapi di tingkat provinsi, sejauh ini baru ada 13 Komisi Informasi, termasuk Lampung