Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2014

Koreksi dari Ngat Emi

Gugatan Ngat Emi terhadap Walikota Bandar Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terkait kebijakan pemutasiannya dari Kepala SDN 1 Palapa, akhirnya kandas di PTUN (Lampost, 19/9/2014). Majelis hakim menilai gugatan Ngat Emi kadaluarsa sehingga tidak bisa diterima. Atas keputusan tersebut, Ngat Emi berencana mengajukan banding. Meski kandas di PTUN, langkah gugatan Ngat Emi terhadap Walikota Bandar Lampung ini meninggalkan pelajaran bagi kita. Dengan persiapan seorang Ngat Emi yang mungkin tak terlalu apik, target memenangkan gugatan di PTUN bisa jadi tidak berhasil. Tapi, target mencuri perhatian publik (kalau memang jadi target), termasuk kepala daerah serta para pegawai birokrasi, saya kira sudah cukup berhasil. Langkah gugatan Ngat Emi tak semata kita baca sebagai sebuah perlawanan seorang aparat birokrasi terhadap kebijakan pejabat politik di daerah, tetapi bisa dimaknai sebagai upaya mengetuk kesadaran kita untuk menelaah mekanisme mutasi jabatan dalam or

Mendorong Transparansi di Bumi Lampung

Sebetulnya, untuk mewujudkan lembaga pemerintahan yang transparan di Lampung, tidak perlu dengan mendesakkan agenda pembuatan peraturan daerah transparansi yang akan memakan waktu lama pembuatannya, tetapi cukup dengan mendorong pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sepenuh hati. UU KIP yang diikuti aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2010, Permendagri nomor 35 tahun 2010, serta berbagai peraturan yang dikeluarkan Komisi Informasi Pusat, sudah cukup jelas mengatur tentang mekanisme keterbukaan informasi di lembaga pemerintah, termasuk pemerintahan daerah. Kalau saja amanat UU KIP itu dilaksanakan secara ideal, maka semua informasi yang sifatnya terbuka menurut UU tersebut, dapat kita akses dengan mudah. Kita bukan hanya bisa melihat profil lembaga pemerintahan, program dan kegiatannya, nama-nama pejabatnya, ataupun laporan keuangan APBD, tetapi bisa meminta laporan pertanggungjawaban proyek, laporan

Mengelola Honorer Pemda

Beberapa pekan lalu, Pemerintah Kabupaten Mesuji memberhentikan 11 tenaga honorer yang menurut hasil penilaian memang layak dirumahkan. Tingkat kehadiran, loyalitas, tanggung jawab, serta evaluasi kerja menjadi pertimbangan dibalik munculnya kebijakan tersebut. Pemkab Mesuji juga mengingatkan tenaga honorer lain untuk meningkatkan kinerja dan tidak malas-malasan. Secara faktual, benarkah tenaga honorer berkinerja rendah dan cenderung malas dalam bekerja? Antara kinerja yang rendah atau tidak memuaskan dengan malas itu dua hal yang berbeda. Penilaian berupa “kinerja yang tidak memuaskan” itu idealnya didapatkan dari perbandingan antara indikator kinerja yang ditetapkan dengan realisasi pencapaian kinerjanya. Jika indikator kinerjanya jelas dan terukur, data realisasi kerja juga ada, maka tentu kita bisa melakukan penilaian kinerja secara tepat. Dengan demikian, ketika kita mengatakan “kinerjanya tidak memuaskan” itu didasarkan pada hasil penilaian objektif, bukan berdasarkan perkir