Desakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf agar penegak hukum segera memproses 1.800 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) dari rekening gendut PNS dan lainnya patut kita dukung (Lampost, 11/1/2012). Penuntasan kasus rekening gendut tersebut harus dilakukan untuk memperjelas masalah yang sebenarnya serta untuk membangun optimisme masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini. Penyelidikan atas kasus tersebut juga penting dilakukan agar tidak “memenjarakan” para PNS muda dalam opini negatif masyarakat. Masyarakat hanya tahu ada kasus rekening gendut PNS muda tanpa pernah tahu tindak lanjut temuan tersebut. Akibatnya, opini terakhir yang mengendap di ingatan masyarakat adalah ada PNS muda yang menyimpan dana milliaran rupiah di rekeningnya yang dicurigai hasil dari penyelewengan anggaran pemerintah. Sulit dicegah jika kemudian masyarakat menganggap kelompok PNS Muda sebagai entitas yang berpotensi menjadi koruptor di birokrasi. H
Tempat Merawat Ingatan