Desakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf agar penegak hukum segera memproses 1.800 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) dari rekening gendut PNS dan lainnya patut kita dukung (Lampost, 11/1/2012). Penuntasan kasus rekening gendut tersebut harus dilakukan untuk memperjelas masalah yang sebenarnya serta untuk membangun optimisme masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini.
Penyelidikan atas kasus tersebut juga penting dilakukan agar tidak “memenjarakan” para PNS muda dalam opini negatif masyarakat. Masyarakat hanya tahu ada kasus rekening gendut PNS muda tanpa pernah tahu tindak lanjut temuan tersebut. Akibatnya, opini terakhir yang mengendap di ingatan masyarakat adalah ada PNS muda yang menyimpan dana milliaran rupiah di rekeningnya yang dicurigai hasil dari penyelewengan anggaran pemerintah. Sulit dicegah jika kemudian masyarakat menganggap kelompok PNS Muda sebagai entitas yang berpotensi menjadi koruptor di birokrasi. Hal ini akan membuat para PNS muda terpojok di sudut negatif opini publik.
Penyelidikan atas kasus tersebut juga penting dilakukan agar tidak “memenjarakan” para PNS muda dalam opini negatif masyarakat. Masyarakat hanya tahu ada kasus rekening gendut PNS muda tanpa pernah tahu tindak lanjut temuan tersebut. Akibatnya, opini terakhir yang mengendap di ingatan masyarakat adalah ada PNS muda yang menyimpan dana milliaran rupiah di rekeningnya yang dicurigai hasil dari penyelewengan anggaran pemerintah. Sulit dicegah jika kemudian masyarakat menganggap kelompok PNS Muda sebagai entitas yang berpotensi menjadi koruptor di birokrasi. Hal ini akan membuat para PNS muda terpojok di sudut negatif opini publik.
Proses hukum terhadap pemilik rekening gendut juga diharapkan menimbulkan efek jera yang diharapkan membuat PNS lainnya tidak ikut-ikutan melakukan modus yang sama. Jika kasus ini dibiarkan, kemungkinan akan menjadi tren yang diikuti oleh PNS lainnya.
Jika proses hukum terhadap kasus rekening gendut PNS muda tidak dilaksanakan, cerita selanjutnya mungkin akan sama dengan isu rekening gendut perwira POLRI yang hingga kini tak jelas juntrungannya. Isu tersebut tak pernah diverifikasi aparat penegak hukum dan belum ada penjelasan resmi apapun atas kelanjutan kasus tersebut. Sementara di masyarakat, isu tersebut sudah terlanjur diserap dan mempertegas dugaan bahwa hukum tak dapat ditegakkan secara benar di negeri ini.
Maka, demi menjaga citra PNS muda, yang oleh PPATK dikategorikan berusia 28-38 tahun, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta aparat birokrasi, temuan rekening gendut PNS muda tersebut harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Kalaupun tidak bisa ditindaklanjuti, penegak hukum entah kepolisian, kejaksaan, atau KPK harus menjelaskan alasan-alasannya. Paling tidak, masyarakat tahu cerita akhir kasus ini secara resmi dari penegak hukum.
Comments
Post a Comment