Skip to main content

Rekening Gendut, Beban Moral PNS Muda

Desakan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf agar penegak hukum segera memproses 1.800 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) dari rekening gendut PNS dan lainnya patut kita dukung (Lampost, 11/1/2012). Penuntasan kasus rekening gendut tersebut harus dilakukan untuk memperjelas masalah yang sebenarnya serta untuk membangun optimisme masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini.


Penyelidikan atas kasus tersebut juga penting dilakukan agar tidak “memenjarakan” para PNS muda dalam opini negatif masyarakat. Masyarakat hanya tahu ada kasus rekening gendut PNS muda tanpa pernah tahu tindak lanjut temuan tersebut. Akibatnya, opini terakhir yang mengendap di ingatan masyarakat adalah ada PNS muda yang menyimpan dana milliaran rupiah di rekeningnya yang dicurigai hasil dari penyelewengan anggaran pemerintah. Sulit dicegah jika kemudian masyarakat menganggap kelompok PNS Muda sebagai entitas yang berpotensi menjadi koruptor di birokrasi. Hal ini akan membuat para PNS muda terpojok di sudut negatif opini publik.

Proses hukum terhadap pemilik rekening gendut juga diharapkan menimbulkan efek jera yang diharapkan membuat PNS lainnya tidak ikut-ikutan melakukan modus yang sama. Jika kasus ini dibiarkan, kemungkinan akan menjadi tren yang diikuti oleh PNS lainnya.

Jika proses hukum terhadap kasus rekening gendut PNS muda tidak dilaksanakan, cerita selanjutnya mungkin akan sama dengan isu rekening gendut perwira POLRI yang hingga kini tak jelas juntrungannya. Isu tersebut tak pernah diverifikasi aparat penegak hukum dan belum ada penjelasan resmi apapun atas kelanjutan kasus tersebut. Sementara di masyarakat, isu tersebut sudah terlanjur diserap dan mempertegas dugaan bahwa hukum tak dapat ditegakkan secara benar di negeri ini.

Maka, demi menjaga citra PNS muda, yang oleh PPATK dikategorikan berusia 28-38 tahun, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta aparat birokrasi, temuan rekening gendut PNS muda tersebut harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Kalaupun tidak bisa ditindaklanjuti, penegak hukum entah kepolisian, kejaksaan, atau KPK harus menjelaskan alasan-alasannya. Paling tidak, masyarakat tahu cerita akhir kasus ini secara resmi dari penegak hukum.

Comments

Popular posts from this blog

Kunci Keberhasilan Pola Kemitraan Bagi Sektor Perikanan

Undang-undang No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mendefinisikan kemitraan sebagai kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Adapun pola kemitraan yang dianut dalam undang-undang tersebut berupa inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan ( joint venture ), dan penyumberluaran ( outsourcing ). Dari berbagai pola kemitraan tersebut, penulis tertarik memberikan pandangan terhadap praktik pola kemitraan inti-plasma yang selama ini dijalankan di Indonesia. Pola kemitraan inti-plasma ini diperkenalkan Bank Dunia (World Bank) era 1970-an yang diterapkan dalam program pertanian sebagai pengganti model perkebunan skala besar. Sejak saat itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan serangkaian Keputusan Presiden s

Lulus Tes CPNS Tanpa Curang

Ada beberapa teman yang bertanya kepada saya tentang tips-tips supaya lulus tes tulis CPNS. Saya memang punya pengalaman tiga kali ikut tes tulis CPNS dan semuanya lulus. Dua kali lulus tes tulis CPNS dosen, 1 kali lulus tes CPNS pemda. Tahun 2007 dan 2008 saya lulus tes CPNS dosen, tapi gagal di tes wawancara dan microteaching. Akhir 2008, saya lulus tes CPNS pemda yang mengantarkan saya pada profesi baru sebagai calon abdi negara. Banyak orang yang pesimis dengan proses rekrutmen CPNS karena sejarah perekrutan calon-calon pelayan masyarakat ini kerap diimbuhi kasus-kasus ketidakberesan beraroma KKN. Kasus suap, perjokian, serta nepotisme memang selalu mengemuka. Bahkan ada juga yang berujung di meja hijau. Namun, seiring reformasi birokrasi yang rajin didengungkan banyak kalangan, penegakkan hukum yang mulai tumbuh, ditambah media massa yang kritis, rasanya kita tak boleh kehilangan optimisme bahwa ke depan rekrutmen PNS akan berjalan secara jujur. Ketika saya akan mengurus Sur

Pemburu Rente Anggaran (Tulisan di Lampung Post, 12 November 2013)

Salah satu persoalan yang muncul dalam sektor pembiayaan pembangunan pemerintah adalah keberadaan para pemburu rente yang selalu mengintip peluang memperoleh keuntungan dari setiap mata anggaran negara yang akan dibelanjakan, terutama di ranah pengadaan barang dan jasa. Pemburu rente ini bisa dari kalangan internal birokrasi, pejabat politik, pengusaha, bahkan dari aktor yang secara struktural tidak ada dalam wilayah jabatan formal pemerintahan tetapi memiliki pengaruh dalam menentukan agenda pembangunan pemerintah, baik karena ada kaitan kekerabatan maupun karena hubungan pertemanan yang sangat erat dengan penguasa. Tahanan KPK Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sekaligus adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mungkin termasuk tipe yang terakhir disebutkan. Ia berada diluar struktur pemerintahan, tetapi diduga berperan penting dalam penentuan kebijakan tender proyek-proyek pemerintah di Provinsi Banten dan Tanger