Skip to main content

Efektivitas Lelang Online


Kasus penganiayaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan Gino Vanolie oleh oknum pemborong yang dilatarbelakangi persoalan proyek pemerintah memantik kembali isu ketidakberesan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang digulirkan pemerintah sebagai instrumen yang mengganti pola pelelangan manual menjadi elektronik pun mulai mendapat sorotan. Sebagian rekanan menengarai masih ada celah praktek KKN meski pelelangan proyek pengadaan dilaksanakan secara online seperti adanya pemberian fee proyek kepada panitia supaya memuluskan jalan memenangkan sebuah paket yang dilelang (Lampung Post, 24/7/2012).
Secara teori, apabila sebuah proyek dilelang secara elektronik melalui LPSE, panitia lelang akan sangat sulit melakukan pengkondisian atau mengarahkan pemenang. Jadi, meskipun rekanan memberikan fee kepada panitia sebagai “mas kawin” sebelum lelang dilaksanakan, tak ada jaminan mereka akan jadi “pengantin” atau pemenang lelang. Mengapa?
Lelang secara online menutup modus yang mungkin dapat dilakukan pada lelang secara manual seperti menghalangi pengusaha lain mendaftar sebagai peserta lelang dengan menggunakan jasa preman, panitia memberikan kesempatan kepada “calon pengantin” untuk mengoreksi dokumen penawaran setelah diketahui ada penawaran lain yang lebih layak menang, atau tekanan secara psikis bahkan kekerasan kepada panitia oleh oknum rekanan agar dijadikan pemenang.
Namun demikian, adanya keluhan rekanan atau pengusaha soal masih adanya celah KKN dalam proses pelelangan online tetap harus menjadi perhatian dan dikaji kebenarannya sebagai bahan penyempurnaan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang betul-betul efisien, efektif, dan kredibel. Ini penting dilakukan guna menjaga integritas Sistem Pelelangan Secara Elektronik serta merawat harapan akan terwujudnya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menyejahterakan bangsa.
Lagi pula, sudah menjadi rumus kehidupan bahwa pelaku kejahatan akan berupaya menemukan berbagai cara guna menyiasati sistem pengamanan mutakhir yang dirancang untuk menghambat gerak langkah mereka. Kian canggih pengamanan, kian gigih dan canggih pula cara kerja para actor kejahatan.
Satu hal yang perlu dicatat, aktivitas pelelangan yang dilakukan secara online akan terekam secara otomatis di server Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan dapat diaudit oleh auditor BPK jika diperlukan. Misalnya, aktivitas panitia dan rekanan yang mengakses SPSE pada satu komputer yang sama di malam hari pada saat lelang memasuki tahap pemasukan dokumen penawaran akan terekam dalam server dan bisa menjadi indikasi adanya kongkalikong diantara mereka.

Harapan Baru
LPSE merupakan instrumen yang memberikan harapan akan masa depan pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih baik, efisien, efektif, transparan, terbuka, dan kredibel. Kehadirannya membuat proses pengadaan barang/jasa lebih tertib, adil, nyaman, serta memperkecil terjadinya berbagai praktek KKN yang kerap terjadi dalam pelelangan secara manual.
Tetapi, menumpahkan harapan hanya kepada LPSE jelas keliru. Penggunaan teknologi bukan faktor tunggal pemberantasan KKN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelaksanaan lelang secara online melalui LPSE harus dibarengi dengan strategi lain yang berkelindan dengan kebijakan pengadaan barang/jasa.
Pertama, peningkatan kesejahteraan panitia pengadaan. Adanya panitia pengadaan yang nakal kerap didorong oleh ketidaksesuaian antara honorarium yang diterima dengan tugas, tanggung jawab, serta resiko pekerjaan sebagai panitia pengadaan. Beban kerja dan resikonya terlalu berat dibanding honor yang diterima. Maka, sangat wajar jika muncul fenomena pegawai yang menolak menjadi panitia pengadaan.
Banyak pula pegawai yang enggan mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa sebagai prasyarat menjadi panitia pengadaan. Kalaupun berkesempatan mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi, banyak yang memilih tidak menjawab soal ujian atau menjawab sekenanya. Cerita dari mulut ke mulut tentang pusingnya menjadi panitia pengadaan membuat mereka memilih tidak lulus ujian sertifikasi.
Kedua, membangun independensi panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak yang terlibat dalam pengadaan sehingga tidak dipengaruhi oleh hal-hal diluar teknis yang mengganggu profesionalitas kerja mereka. Jika honorarium berkaitan dengan kesejahteraan lahir panitia, maka independensi berkaitan dengan kesejahteraan batinnya.
Ketiga, penegakkan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Efek jera diperlukan agar para pihak di level manapun yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah berfikir seribu kali jika berniat melakukan kecurangan.
Dalam konteks ini, kehadiran aplikasi whistle blower system di website LPSE se-Indonesia sangat prospek guna menampung pengaduan dari internal instansi pemerintah yang mengetahui adanya penyimpangan dalam suatu proses pengadaan. Hanya saja LKPP perlu meyakinkan bahwa aplikasi tersebut betul-betul nyaman bagi para whistle blower dan tidak akan menjadi boomerang bagi karir mereka.
Keempat, membangun iklim usaha yang sehat diawali dengan komitmen para pengusaha untuk mengikuti proses pelelangan secara fair tanpa mencoba melakukan intervensi pelelangan melalui praktek suap. Para pengusaha juga harus berani melaporkan indikasi kecurangan baik melalui prosedur pelelangan seperti sanggah dan sanggah banding atau melalui surat resmi yang ditujukan ke LKPP.
Sebagai suatu mekanisme baru dalam pengadaan barang/jasa pemerintah tentu banyak hal yang harus dibenahi di LPSE. Tugas kita semua untuk selalu mengawasi dan menyempurnakan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga benar-benar efektif, efisien, dan menyejahterakan bangsa. 
(Dimuat Harian Lampung Post, Senin 30 Juli 2012)

Comments

Popular posts from this blog

Kunci Keberhasilan Pola Kemitraan Bagi Sektor Perikanan

Undang-undang No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mendefinisikan kemitraan sebagai kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Adapun pola kemitraan yang dianut dalam undang-undang tersebut berupa inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan ( joint venture ), dan penyumberluaran ( outsourcing ). Dari berbagai pola kemitraan tersebut, penulis tertarik memberikan pandangan terhadap praktik pola kemitraan inti-plasma yang selama ini dijalankan di Indonesia. Pola kemitraan inti-plasma ini diperkenalkan Bank Dunia (World Bank) era 1970-an yang diterapkan dalam program pertanian sebagai pengganti model perkebunan skala besar. Sejak saat itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan serangkaian Keputusan Presiden s

Lulus Tes CPNS Tanpa Curang

Ada beberapa teman yang bertanya kepada saya tentang tips-tips supaya lulus tes tulis CPNS. Saya memang punya pengalaman tiga kali ikut tes tulis CPNS dan semuanya lulus. Dua kali lulus tes tulis CPNS dosen, 1 kali lulus tes CPNS pemda. Tahun 2007 dan 2008 saya lulus tes CPNS dosen, tapi gagal di tes wawancara dan microteaching. Akhir 2008, saya lulus tes CPNS pemda yang mengantarkan saya pada profesi baru sebagai calon abdi negara. Banyak orang yang pesimis dengan proses rekrutmen CPNS karena sejarah perekrutan calon-calon pelayan masyarakat ini kerap diimbuhi kasus-kasus ketidakberesan beraroma KKN. Kasus suap, perjokian, serta nepotisme memang selalu mengemuka. Bahkan ada juga yang berujung di meja hijau. Namun, seiring reformasi birokrasi yang rajin didengungkan banyak kalangan, penegakkan hukum yang mulai tumbuh, ditambah media massa yang kritis, rasanya kita tak boleh kehilangan optimisme bahwa ke depan rekrutmen PNS akan berjalan secara jujur. Ketika saya akan mengurus Sur

Pemburu Rente Anggaran (Tulisan di Lampung Post, 12 November 2013)

Salah satu persoalan yang muncul dalam sektor pembiayaan pembangunan pemerintah adalah keberadaan para pemburu rente yang selalu mengintip peluang memperoleh keuntungan dari setiap mata anggaran negara yang akan dibelanjakan, terutama di ranah pengadaan barang dan jasa. Pemburu rente ini bisa dari kalangan internal birokrasi, pejabat politik, pengusaha, bahkan dari aktor yang secara struktural tidak ada dalam wilayah jabatan formal pemerintahan tetapi memiliki pengaruh dalam menentukan agenda pembangunan pemerintah, baik karena ada kaitan kekerabatan maupun karena hubungan pertemanan yang sangat erat dengan penguasa. Tahanan KPK Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sekaligus adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mungkin termasuk tipe yang terakhir disebutkan. Ia berada diluar struktur pemerintahan, tetapi diduga berperan penting dalam penentuan kebijakan tender proyek-proyek pemerintah di Provinsi Banten dan Tanger