Skip to main content

Mengawal Rekrutmen CPNS

Rekrutmen CPNS yang akan dilaksanakan instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah akhir tahun ini seharusnya bisa menjadi model rekrutmen yang berbeda dan lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Alasan pertama karena rekrutmen tahun ini merupakan rekrutmen pertama setelah masa moratorium. Asumsinya, selama masa moratorium pemerintah pusat telah melakukan evaluasi holistik terhadap manajemen kepegawaian secara nasional termasuk didalamnya penyelenggaraan rekrutmen CPNS untuk membangun model rekrutmen yang lebih baik di masa berikutnya.

Alasan kedua karena adanya semangat reformasi birokrasi yang digulirkan pemerintah pusat dimana salah bentuk keseriusannya adalah tampilnya wakil presiden sebagai ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi. Dengan dipimpin wakil presiden maka kebijakan reformasi birokrasi bisa lebih powerfull dan diterima oleh aparat birokrasi di lintas kementerian maupun daerah dibandingkan jika hanya dipimpin oleh seorang menteri.
Meskipun sosialisasi gerakan reformasi birokrasi terasa belum massif di tingkat masyarakat, semangat pemerintah untuk memperbaiki sistem rekrutmen CPNS sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi selayaknya terwujud juga dalam agenda rekrutmen CPNS tahun ini. Jika perbaikan model rekrutmen itu tak nampak, bukan hanya komitmen Tim Reformasi Birokrasi yang akan dipertanyakan, tetapi juga peta jalan reformasi birokrasi secara keseluruhan yang didesain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tahap awal pembenahan rekrutmen CPNS sebetulnya sudah menunjukkan arah positif dengan ditetapkannya persyaratan ketat bagi instansi pemerintah yang akan membuka lowongan CPNS. Prinsip pertumbuhan nol menjadi pedoman utama. Jumlah PNS yang masuk harus sama dengan jumlah PNS yang keluar (pensiun). Tiap instansi pemerintah juga diharuskan memiliki peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan. Sedangkan pemerintah daerah boleh merekrut CPNS apabila belanja pegawainya dibawah 50% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Hasil dari pengetatan persyaratan tersebut dapat kita lihat pada saat pembagian formasi lowongan CPNSD dimana tidak semua pemerintah daerah di Lampung mendapat alokasi. Beberapa daerah yang tidak memenuhi syarat diatas tidak bisa merekrut CPNS. Sampai dengan tahap ini kita masih bisa mengatakan bahwa secara umum agenda reformasi pada sistem pengadaan CPNS tahun ini berjalan sesuai skenario. Paling tidak, prinsip pertumbuhan nol masih mungkin terealisasi serta ada upaya lebih serius dari pemerintah daerah guna memenuhi syarat yang ditentukan.

Yang sekarang patut kita cermati adalah tahap pelaksanaan ujian seleksi CPNS sampai dengan tahapan pengumuman kelulusan. Sejak dulu tahapan inilah yang paling sering disoroti masyarakat maupun media karena menjadi titik rawan penyelewengan. Beragam kasus muncul dari tahapan ini seperti perjokian, transparansi nilai ujian, serta dugaan manipulasi data hasil ujian serta kelulusan.

Pada dasarnya pemerintah pusat mendorong perbaikan metode ujian dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Dengan sistem ini setiap peserta bisa mengetahui nilai masing-masing langsung setelah pelaksanaan test. Tetapi karena keterbatasan alat dan biaya, tidak semua instansi memberlakukan sistem CAT. Banyak instansi lain seperti pemerintah daerah yang masih menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK).

Jika menurut kajian sistem ujian menggunakan CAT lebih fair daripada sistem LJK, seharusnya memang tersedia dana yang memadai untuk menyiapkan fasilitas CAT di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Faktanya hal itu tidak mudah dilakukan sehingga pemerintah dihadapkan pada dua pilihan: tidak membolehkan pelaksanaan seleksi jika tidak menggunakan CAT dengan konsekuensi tidak terpenuhinya formasi pegawai yang dibutuhkan atau menggunakan LJK dengan konsekuensi adanya peluang kecurangan yang lebih besar sehingga harus ada monitoring lebih ketat untuk mengantisipasinya.

Pilihan kedua-lah yang ternyata dipilih oleh pemerintah. Karena itu, konsekuensi logisnya pemerintah harus melakukan monitoring pelaksanaan test secara lebih ketat, menutup lobang potensi penyelewengan, mengedepankan transparansi serta menjalin komunikasi dengan elemen masyarakat serta media massa yang bergerak aktif dalam memantau pelaksanaan seleksi CPNS. Ini penting dilakukan terutama dalam rangka merawat harapan masyarakat terhadap proses reformasi birokrasi.

Keberhasilan melaksanakan seleksi CPNS yang fair dan transparan akan turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebaliknya, jika terjadi berbagai penyimpangan maka akan turut menyumbang pada meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang dalam jangka panjang akan memunculkan pemerintahan yang tidak berwibawa.

Para pengambil kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah haruslah memiliki perspektif yang sama bahwa agenda seleksi CPNS bukan semata merekrut pegawai baru tetapi merupakan bagian penting dari program reformasi birokrasi yang dalam jangka panjang akan berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan. CPNS yang direkrut tahun ini adalah sumber daya manusia yang akan menentukan kualitas pelayanan birokrasi di masa depan. Karenanya, proses rekrutmen haruslah menghasilkan CPNS dengan kualifikasi terbaik yang siap diarahkan melanjutkan agenda reformasi birokrasi, bukan CPNS asalan.

Dengan perspektif inilah sebetulnya kita bisa mengatakan bahwa ketersediaan sistem rekrutmen yang fair dan bisa menghasilkan kualitas lulusan terbaik menjadi hal yang tak bisa ditawar-tawar lagi. Jika tahun ini belum bisa terlaksana, paling tidak bisa dipersiapkan untuk proses rekrutmen CPNS periode selanjutnya.

Ada 60.000 formasi CPNS yang dibuka pemerintah di seluruh Indonesia pada tahun ini. Kita berharap 60.000 formasi itu akan diisi oleh putra-putra terbaik bangsa yang tidak hanya memandang PNS sebagai sebuah profesi tetapi juga sebuah sarana pengabdian bagi kemajuan bangsa dan negara. Semoga.

(Dimuat Lampung Post, Rabu 11 September 2013)

Comments

Popular posts from this blog

Kunci Keberhasilan Pola Kemitraan Bagi Sektor Perikanan

Undang-undang No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mendefinisikan kemitraan sebagai kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Adapun pola kemitraan yang dianut dalam undang-undang tersebut berupa inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan ( joint venture ), dan penyumberluaran ( outsourcing ). Dari berbagai pola kemitraan tersebut, penulis tertarik memberikan pandangan terhadap praktik pola kemitraan inti-plasma yang selama ini dijalankan di Indonesia. Pola kemitraan inti-plasma ini diperkenalkan Bank Dunia (World Bank) era 1970-an yang diterapkan dalam program pertanian sebagai pengganti model perkebunan skala besar. Sejak saat itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan serangkaian Keputusan Presiden s

Lulus Tes CPNS Tanpa Curang

Ada beberapa teman yang bertanya kepada saya tentang tips-tips supaya lulus tes tulis CPNS. Saya memang punya pengalaman tiga kali ikut tes tulis CPNS dan semuanya lulus. Dua kali lulus tes tulis CPNS dosen, 1 kali lulus tes CPNS pemda. Tahun 2007 dan 2008 saya lulus tes CPNS dosen, tapi gagal di tes wawancara dan microteaching. Akhir 2008, saya lulus tes CPNS pemda yang mengantarkan saya pada profesi baru sebagai calon abdi negara. Banyak orang yang pesimis dengan proses rekrutmen CPNS karena sejarah perekrutan calon-calon pelayan masyarakat ini kerap diimbuhi kasus-kasus ketidakberesan beraroma KKN. Kasus suap, perjokian, serta nepotisme memang selalu mengemuka. Bahkan ada juga yang berujung di meja hijau. Namun, seiring reformasi birokrasi yang rajin didengungkan banyak kalangan, penegakkan hukum yang mulai tumbuh, ditambah media massa yang kritis, rasanya kita tak boleh kehilangan optimisme bahwa ke depan rekrutmen PNS akan berjalan secara jujur. Ketika saya akan mengurus Sur

Pemburu Rente Anggaran (Tulisan di Lampung Post, 12 November 2013)

Salah satu persoalan yang muncul dalam sektor pembiayaan pembangunan pemerintah adalah keberadaan para pemburu rente yang selalu mengintip peluang memperoleh keuntungan dari setiap mata anggaran negara yang akan dibelanjakan, terutama di ranah pengadaan barang dan jasa. Pemburu rente ini bisa dari kalangan internal birokrasi, pejabat politik, pengusaha, bahkan dari aktor yang secara struktural tidak ada dalam wilayah jabatan formal pemerintahan tetapi memiliki pengaruh dalam menentukan agenda pembangunan pemerintah, baik karena ada kaitan kekerabatan maupun karena hubungan pertemanan yang sangat erat dengan penguasa. Tahanan KPK Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sekaligus adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mungkin termasuk tipe yang terakhir disebutkan. Ia berada diluar struktur pemerintahan, tetapi diduga berperan penting dalam penentuan kebijakan tender proyek-proyek pemerintah di Provinsi Banten dan Tanger