Skip to main content

Masa Depan Lelang Online


Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2015 yang isinya menginstruksikan seluruh intansi pemerintah untuk mengumumkan pelelangan melalui surat kabar nasional atau provinsi, selain pengumuman secara online yang selama ini disampaikan dan dilaksanakan melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) masing-masing instansi pemerintah. Terbitnya surat edaran ini jelas merupakan tindak lanjut instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla yang disampaikan dalam pertemuan dengan Menko Perekonomian dan Kepala LKPP beberapa waktu lalu. Wapres Jusuf Kalla menginginkan semua lelang disampaikan melalui surat kabar dengan alasan supaya masyarakat luas tahu bahwa pemerintah memang bekerja.

Bagi para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama panitia pengadaan dan pengelola sistem pengadaan elektronik (e-tendering), instruksi Wapres yang kemudian dituangkan dalam surat edaran Kepala LKPP ini sangat mengherankan. Surat edaran ini muncul ditengah luapan semangat para pegawai untuk memperbaiki dan menciptakan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif, efisien, transparan, serta bersih dari praktek korupsi. Sejak hadirnya Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, LKPP dan elemen lain yang peduli dengan pengadaan barang/jasa pemerintah memang mencurahkan tenaga dan fikiran untuk membangun sistem pengadaan yang transparan melalui media online. Proses lelang manual perlahan diganti dengan lelang secara elektronik. Dengan sistem lelang elektronik, semua penyedia barang/jasa bebas mengikuti proses lelang tanpa ada yang menghalang-halangi. Antara penyedia dengan panitia lelang juga tidak ada proses tatap muka sehingga memperkecil terjadinya kongkalikong dalam penetapan pemenang tender. Semangat mewujudkan proses pengadaan barang/jasa yang transparan dan efisien inilah yang selalu didengungkan dan menjadi misi bersama para pengelola LPSE se-Indonesia.

Karena itulah sangat wajar apabila muncul penolakan atas surat edaran tersebut. Mengumumkan pelelangan di surat kabar seperti dulu dianggap sebagai kebijakan balik arah dalam agenda reformasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain akan menyebabkan pembengkakan anggaran, instruksi untuk mengumumkan lelang di surat kabar juga akan sulit dilaksanakan mengingat sejak awal tahun setiap instansi pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk iklan pelelangan. Saat ini, proses lelang sudah mulai berjalan secara online di website LPSE setiap instansi pemerintah se-Indonesia. Kemungkinan jadwal akan molor jika setiap instansi mesti membuat perubahan anggaran guna mengakomodir instruksi tersebut. Lebih jauh lagi, edaran agar lelang diumumkan di surat kabar jangan-jangan menjadi awal kembalinya proses lelang ke sistem manual yang secara empiris terbukti rawan manipulasi dan korupsi.

Mengenai tujuan instruksi mengumumkan lelang di surat kabar yaitu agar masyarakat luas tahu bahwa pemerintah bekerja, ini juga argumentasi yang patut dipertanyakan. Pertama, pemilihan media online sebagai sarana pelaksanaan lelang justru dimaksudkan agar seluruh masyarakat bisa mengetahuinya. Warga di ujung timur Indonesia bisa tahu ada proses lelang di daerah ujung barat Indonesia dengan melihat website LPSE yang sudah terintegrasi se-Indonesia. Para penyedia barang atau rekanan bisa mengikuti lelang di lintas provinsi secara online tanpa harus datang langsung. Dari sisi biaya, informasi yang disimpan lewat website LPSE ini jauh lebih murah dibanding biaya iklan di surat kabar. 

Kedua, apakah kegiatan pelelangan merupakan satu pekerjaan pemerintah yang prioritas untuk “dipamerkan” secara massal melalui media massa? Saya menafsirkan ide mengumumkan kembali kegiatan lelang di surat kabar tersebut sebagai bagian dari pembangunan citra karena secara umum mungkin masih lebih banyak masyarakat yang membaca informasi di media cetak daripada media online. Tapi menurut saya, tidaklah tepat jika yang dipamerkannya adalah kegiatan lelang. Mungkin lebih tepat jika iklan di surat kabar diisi oleh keberhasilan dan jejak pembangunan pemerintah yang jelas akan membeberkan wajah pemerintahan yang sudah bekerja. Misalnya tentang berapa kilometer jalan yang sudah dibangun sampai mulus selama satu tahun anggaran, berapa banyak fasilitas pendidikan dan kesehatan yang sudah dibangun, dan sebagainya. Adapun proses lelang, yang harus kita bangun adalah bagaimana agar pengadaan barang dan jasa terwujud sesuai asas transparansi, efisiensi, efektivitas, dan dapat menyejahterakan bangsa. Dengan semakin tingginya tingkat penggunaan internet, lambat laun akan semakin banyak warga yang “mau” mengakses informasi pengadaan online.

Patut untuk kita ketahui juga bahwa masyarakat sebagai konsumen informasi hanya akan tertarik membaca dan mengikuti informasi yang menarik bagi mereka. Artinya, entah diumumkan di surat kabar ataupun website, sebagian besar pembaca informasi mungkin akan melihat informasi lelang sekilas tanpa membaca detilnya. Hanya mereka yang berkepentingan yang akan mengikuti informasi lelang secara rutin seperti para pengusaha/penyedia barang dan jasa, pengamat, atau lembaga swadaya masyarakat yang concern dalam pemantauan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut saya, kalaupun mesti ada pengumuman tentang pelelangan di surat kabar, maka materi yang diumumkan adalah kampanye agar setiap orang mengakses website LPSE untuk mengikuti atau sekedar mengetahui proses lelang yang dilakukan instansi pemerintah baik yang sedang maupun yang sudah berjalan. Kita membangun sistem lelang online dengan sebuah keyakinan bahwa hal ini akan mendorong terwujudnya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih adil, transparan, efisien, serta bebas dari korupsi. Karenanya, yang kita kampanyekan adalah bagaimana agar para penyedia barang dan jasa mengikuti mekanisme tersebut dan masyarakat dapat memantaunya secara online, bukan untuk mengembalikan lelang ke pola manual yang rawan dengan manipulasi dan korupsi.

(Dimuat Lampung Post, Senin, 20 April 2015)
http://www.lampost.co/berita/masa-depan-lelang-online

Comments

Popular posts from this blog

Kunci Keberhasilan Pola Kemitraan Bagi Sektor Perikanan

Undang-undang No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mendefinisikan kemitraan sebagai kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Adapun pola kemitraan yang dianut dalam undang-undang tersebut berupa inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan ( joint venture ), dan penyumberluaran ( outsourcing ). Dari berbagai pola kemitraan tersebut, penulis tertarik memberikan pandangan terhadap praktik pola kemitraan inti-plasma yang selama ini dijalankan di Indonesia. Pola kemitraan inti-plasma ini diperkenalkan Bank Dunia (World Bank) era 1970-an yang diterapkan dalam program pertanian sebagai pengganti model perkebunan skala besar. Sejak saat itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan serangkaian Keputusan Presiden s

Lulus Tes CPNS Tanpa Curang

Ada beberapa teman yang bertanya kepada saya tentang tips-tips supaya lulus tes tulis CPNS. Saya memang punya pengalaman tiga kali ikut tes tulis CPNS dan semuanya lulus. Dua kali lulus tes tulis CPNS dosen, 1 kali lulus tes CPNS pemda. Tahun 2007 dan 2008 saya lulus tes CPNS dosen, tapi gagal di tes wawancara dan microteaching. Akhir 2008, saya lulus tes CPNS pemda yang mengantarkan saya pada profesi baru sebagai calon abdi negara. Banyak orang yang pesimis dengan proses rekrutmen CPNS karena sejarah perekrutan calon-calon pelayan masyarakat ini kerap diimbuhi kasus-kasus ketidakberesan beraroma KKN. Kasus suap, perjokian, serta nepotisme memang selalu mengemuka. Bahkan ada juga yang berujung di meja hijau. Namun, seiring reformasi birokrasi yang rajin didengungkan banyak kalangan, penegakkan hukum yang mulai tumbuh, ditambah media massa yang kritis, rasanya kita tak boleh kehilangan optimisme bahwa ke depan rekrutmen PNS akan berjalan secara jujur. Ketika saya akan mengurus Sur

Pemburu Rente Anggaran (Tulisan di Lampung Post, 12 November 2013)

Salah satu persoalan yang muncul dalam sektor pembiayaan pembangunan pemerintah adalah keberadaan para pemburu rente yang selalu mengintip peluang memperoleh keuntungan dari setiap mata anggaran negara yang akan dibelanjakan, terutama di ranah pengadaan barang dan jasa. Pemburu rente ini bisa dari kalangan internal birokrasi, pejabat politik, pengusaha, bahkan dari aktor yang secara struktural tidak ada dalam wilayah jabatan formal pemerintahan tetapi memiliki pengaruh dalam menentukan agenda pembangunan pemerintah, baik karena ada kaitan kekerabatan maupun karena hubungan pertemanan yang sangat erat dengan penguasa. Tahanan KPK Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sekaligus adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mungkin termasuk tipe yang terakhir disebutkan. Ia berada diluar struktur pemerintahan, tetapi diduga berperan penting dalam penentuan kebijakan tender proyek-proyek pemerintah di Provinsi Banten dan Tanger