Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan surat
edaran nomor 1 tahun 2015 yang isinya menginstruksikan seluruh intansi
pemerintah untuk mengumumkan pelelangan melalui surat kabar nasional atau
provinsi, selain pengumuman secara online yang selama ini disampaikan dan dilaksanakan
melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) masing-masing
instansi pemerintah. Terbitnya surat edaran ini jelas merupakan tindak lanjut
instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla yang disampaikan dalam pertemuan dengan
Menko Perekonomian dan Kepala LKPP beberapa waktu lalu. Wapres Jusuf Kalla
menginginkan semua lelang disampaikan melalui surat kabar dengan alasan supaya
masyarakat luas tahu bahwa pemerintah memang bekerja.
Bagi
para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama
panitia pengadaan dan pengelola sistem pengadaan elektronik (e-tendering),
instruksi Wapres yang kemudian dituangkan dalam surat edaran Kepala LKPP ini
sangat mengherankan. Surat edaran ini muncul ditengah luapan semangat para
pegawai untuk memperbaiki dan menciptakan sistem pengadaan barang/jasa
pemerintah yang efektif, efisien, transparan, serta bersih dari praktek korupsi.
Sejak hadirnya Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,
LKPP dan elemen lain yang peduli dengan pengadaan barang/jasa pemerintah memang
mencurahkan tenaga dan fikiran untuk membangun sistem pengadaan yang transparan
melalui media online. Proses lelang manual perlahan diganti dengan lelang
secara elektronik. Dengan sistem lelang elektronik, semua penyedia barang/jasa
bebas mengikuti proses lelang tanpa ada yang menghalang-halangi. Antara
penyedia dengan panitia lelang juga tidak ada proses tatap muka sehingga
memperkecil terjadinya kongkalikong dalam penetapan pemenang tender. Semangat
mewujudkan proses pengadaan barang/jasa yang transparan dan efisien inilah yang
selalu didengungkan dan menjadi misi bersama para pengelola LPSE se-Indonesia.
Karena
itulah sangat wajar apabila muncul penolakan atas surat edaran tersebut.
Mengumumkan pelelangan di surat kabar seperti dulu dianggap sebagai kebijakan
balik arah dalam agenda reformasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain akan
menyebabkan pembengkakan anggaran, instruksi untuk mengumumkan lelang di surat
kabar juga akan sulit dilaksanakan mengingat sejak awal tahun setiap instansi
pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk iklan pelelangan. Saat ini, proses
lelang sudah mulai berjalan secara online di website LPSE setiap instansi
pemerintah se-Indonesia. Kemungkinan jadwal akan molor jika setiap instansi
mesti membuat perubahan anggaran guna mengakomodir instruksi tersebut. Lebih
jauh lagi, edaran agar lelang diumumkan di surat kabar jangan-jangan menjadi
awal kembalinya proses lelang ke sistem manual yang secara empiris terbukti
rawan manipulasi dan korupsi.
Mengenai
tujuan instruksi mengumumkan lelang di surat kabar yaitu agar masyarakat luas
tahu bahwa pemerintah bekerja, ini juga argumentasi yang patut dipertanyakan. Pertama,
pemilihan media online sebagai sarana pelaksanaan lelang justru dimaksudkan
agar seluruh masyarakat bisa mengetahuinya. Warga di ujung timur Indonesia bisa
tahu ada proses lelang di daerah ujung barat Indonesia dengan melihat website
LPSE yang sudah terintegrasi se-Indonesia. Para penyedia barang atau rekanan
bisa mengikuti lelang di lintas provinsi secara online tanpa harus datang
langsung. Dari sisi biaya, informasi yang disimpan lewat website LPSE ini jauh lebih
murah dibanding biaya iklan di surat kabar.
Kedua,
apakah kegiatan pelelangan merupakan satu pekerjaan pemerintah yang prioritas
untuk “dipamerkan” secara massal melalui media massa? Saya menafsirkan ide
mengumumkan kembali kegiatan lelang di surat kabar tersebut sebagai bagian dari
pembangunan citra karena secara umum mungkin masih lebih banyak masyarakat yang
membaca informasi di media cetak daripada media online. Tapi menurut saya, tidaklah
tepat jika yang dipamerkannya adalah kegiatan lelang. Mungkin lebih tepat jika
iklan di surat kabar diisi oleh keberhasilan dan jejak pembangunan pemerintah
yang jelas akan membeberkan wajah pemerintahan yang sudah bekerja. Misalnya
tentang berapa kilometer jalan yang sudah dibangun sampai mulus selama satu tahun
anggaran, berapa banyak fasilitas pendidikan dan kesehatan yang sudah dibangun,
dan sebagainya. Adapun proses lelang, yang harus kita bangun adalah bagaimana
agar pengadaan barang dan jasa terwujud sesuai asas transparansi, efisiensi,
efektivitas, dan dapat menyejahterakan bangsa. Dengan semakin tingginya tingkat
penggunaan internet, lambat laun akan semakin banyak warga yang “mau” mengakses
informasi pengadaan online.
Patut
untuk kita ketahui juga bahwa masyarakat sebagai konsumen informasi hanya akan
tertarik membaca dan mengikuti informasi yang menarik bagi mereka. Artinya,
entah diumumkan di surat kabar ataupun website, sebagian besar pembaca
informasi mungkin akan melihat informasi lelang sekilas tanpa membaca detilnya.
Hanya mereka yang berkepentingan yang akan mengikuti informasi lelang secara
rutin seperti para pengusaha/penyedia barang dan jasa, pengamat, atau lembaga
swadaya masyarakat yang concern dalam pemantauan kegiatan pengadaan
barang dan jasa pemerintah.
Menurut
saya, kalaupun mesti ada pengumuman tentang pelelangan di surat kabar, maka
materi yang diumumkan adalah kampanye agar setiap orang mengakses website LPSE
untuk mengikuti atau sekedar mengetahui proses lelang yang dilakukan instansi
pemerintah baik yang sedang maupun yang sudah berjalan. Kita membangun sistem
lelang online dengan sebuah keyakinan bahwa hal ini akan mendorong terwujudnya
pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih adil, transparan, efisien,
serta bebas dari korupsi. Karenanya, yang kita kampanyekan adalah bagaimana
agar para penyedia barang dan jasa mengikuti mekanisme tersebut dan masyarakat dapat
memantaunya secara online, bukan untuk mengembalikan lelang ke pola manual yang
rawan dengan manipulasi dan korupsi.
(Dimuat Lampung Post, Senin, 20 April 2015)
http://www.lampost.co/berita/masa-depan-lelang-online
(Dimuat Lampung Post, Senin, 20 April 2015)
http://www.lampost.co/berita/masa-depan-lelang-online
Comments
Post a Comment