Skip to main content

Tentang Domain desa.id

Kali ini saya akan membahas domain desa.id. Tulisan ini dibuat sesederhana mungkin serta lebih banyak ditujukan kepada teman-teman pemerintah desa yang ada di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Penjelasan tentang domain desa pernah saya sampaikan di Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Pesawaran Januari 2018. Kelak jika ada pertanyaan seputar itu, saya tinggal kasihkan link tulisan ini.

Domain itu apa sih? singkatnya adalah nama website. Merujuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2015, setiap pemerintah desa yang akan membuat website harus menggunakan nama desa.id, bukan yang lain semisal .com/.net/dll. Jika misalnya Desa Bagelen akan membuat website, maka nama yang harus dipakai adalah bagelen.desa.id, bukan bagelen.com atau lainnya.

Bagaimana cara mendaftarkan nama domain desa?

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesawaran membantu pendaftaran domain desa.id biar lebih gampang. Desa-desa yang ada di Kabupaten Pesawaran cukup menyiapkan 3 dokumen persyaratan, yaitu:
  1. Surat Permohonan yang ditujukan ke Menteri Komunikasi dan Informatika. (contoh surat bisa download disini)
  2. Surat Kuasa Pendaftaran domain dari Kepala Desa kepada Dinas Kominfo. (Contoh surat bisa download disini)
  3. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Desa
Ketiga dokumen tersebut diserahkan ke Dinas Kominfo Pesawaran yang selanjutnya akan discan sebagai lampiran dokumen pendaftaran domain secara online. Desa juga bisa men-scan sendiri dokumen tersebut atau difotokan saja lalu dikirimkan ke email. Sampai tulisan ini dibuat (4 Februari 2018), pendaftaran domain desa tidak berbayar alias gratis untuk satu tahun pertama. Tagihan baru muncul pada saat akan melakukan perpanjangan nama domain. Pendaftaran dilakukan secara online di domain.go.id. 

Bagaimana jika desa sudah punya website tapi bukan menggunakan desa.id?

Segera daftar domain desa.id. Prosesnya sama seperti diatas. Begitu nama domain desa.id sudah jadi, nanti bisa dilakukan proses pemindahan data dari website lama ke domain baru yang menggunakan desa.id.

Bagaimana jika sudah punya domain desa.id?

Bagus. Selama desa bisa mengelola nama domain sendiri tentu bagus. Yang penting harus dipastikan bahwa desa memiliki akses ke akun yang digunakan untuk mendaftarkan nama domain desa.id tersebut. Tapi jika mau memindahkan pengelolaan nama domain desa ke Dinas Kominfo, itu juga bisa dilakukan. Namanya transfer domain. Ada proses tersendiri.

Silahkan tinggalkan komentar jika masih ada yang perlu ditanyakan.


Comments

Popular posts from this blog

Kunci Keberhasilan Pola Kemitraan Bagi Sektor Perikanan

Undang-undang No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mendefinisikan kemitraan sebagai kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Adapun pola kemitraan yang dianut dalam undang-undang tersebut berupa inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan ( joint venture ), dan penyumberluaran ( outsourcing ). Dari berbagai pola kemitraan tersebut, penulis tertarik memberikan pandangan terhadap praktik pola kemitraan inti-plasma yang selama ini dijalankan di Indonesia. Pola kemitraan inti-plasma ini diperkenalkan Bank Dunia (World Bank) era 1970-an yang diterapkan dalam program pertanian sebagai pengganti model perkebunan skala besar. Sejak saat itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan serangkaian Keputusan Presiden s

Lulus Tes CPNS Tanpa Curang

Ada beberapa teman yang bertanya kepada saya tentang tips-tips supaya lulus tes tulis CPNS. Saya memang punya pengalaman tiga kali ikut tes tulis CPNS dan semuanya lulus. Dua kali lulus tes tulis CPNS dosen, 1 kali lulus tes CPNS pemda. Tahun 2007 dan 2008 saya lulus tes CPNS dosen, tapi gagal di tes wawancara dan microteaching. Akhir 2008, saya lulus tes CPNS pemda yang mengantarkan saya pada profesi baru sebagai calon abdi negara. Banyak orang yang pesimis dengan proses rekrutmen CPNS karena sejarah perekrutan calon-calon pelayan masyarakat ini kerap diimbuhi kasus-kasus ketidakberesan beraroma KKN. Kasus suap, perjokian, serta nepotisme memang selalu mengemuka. Bahkan ada juga yang berujung di meja hijau. Namun, seiring reformasi birokrasi yang rajin didengungkan banyak kalangan, penegakkan hukum yang mulai tumbuh, ditambah media massa yang kritis, rasanya kita tak boleh kehilangan optimisme bahwa ke depan rekrutmen PNS akan berjalan secara jujur. Ketika saya akan mengurus Sur

Pemburu Rente Anggaran (Tulisan di Lampung Post, 12 November 2013)

Salah satu persoalan yang muncul dalam sektor pembiayaan pembangunan pemerintah adalah keberadaan para pemburu rente yang selalu mengintip peluang memperoleh keuntungan dari setiap mata anggaran negara yang akan dibelanjakan, terutama di ranah pengadaan barang dan jasa. Pemburu rente ini bisa dari kalangan internal birokrasi, pejabat politik, pengusaha, bahkan dari aktor yang secara struktural tidak ada dalam wilayah jabatan formal pemerintahan tetapi memiliki pengaruh dalam menentukan agenda pembangunan pemerintah, baik karena ada kaitan kekerabatan maupun karena hubungan pertemanan yang sangat erat dengan penguasa. Tahanan KPK Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sekaligus adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mungkin termasuk tipe yang terakhir disebutkan. Ia berada diluar struktur pemerintahan, tetapi diduga berperan penting dalam penentuan kebijakan tender proyek-proyek pemerintah di Provinsi Banten dan Tanger