Sejalan
dengan implementasi Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE), kebutuhan instansi pemerintah terhadap sumber daya manusia
yang memiliki kompetensi teknis dalam bidang teknologi informasi menjadi kian
besar. Istilah yang tengah populer adalah talenta digital yang merujuk pada
orang-orang dengan kemampuan teknis di bidang teknologi informasi. Sementara
Perpres SPBE secara umum menyebutnya sebagai sumber daya manusia (SDM) SPBE. Dalam
konteks tranformasi digital di instansi pemerintahan, SDM SPBE atau talenta
digital ini menjadi salah satu kunci sukses penerapan SPBE.
Ihwal
kebutuhan talenta digital di Indonesia baik sektor swasta maupun publik ini
juga disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam
siaran pers nomor 212/HM/KOMINFO/05/2022 yang dirilis 24 Mei 2022. Menurutnya,
dibutuhkan 9 juta talenta digital level intermediate untuk 15 tahun ke depan.
Berarti dalam setahun harus tersedia 600 ribu talenta digital dengan kemampuan
intermediate. Sementara Kementerian Kominfo baru bisa memberi dukungan
pelatihan kepada 200 ribu peserta setiap tahunnya dengan berbagai jenis
kompetensi. Adapun jenis kompetensi bidang teknologi informasi bisa dilihat
pada peta okupasi bidang teknologi informasi dan komunikasi yang dirilis Badan
Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kominfo sejak 2017
dan diperbarui setiap tahunnya.
Guna
memenuhi kebutuhan talenta digital tersebut banyak instansi pemerintah baik
kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah yang melakukan jalan pintas
dengan cara merekrut tenaga konsultan perorangan. Disebut jalan pintas karena untuk
saat ini cara itulah yang paling cepat untuk mendapatkan talenta digital sesuai
unit kompetensi yang dibutuhkan. Dari sisi waktu, perencanaan pengadaan tenaga
konsultan perorangan hingga proses rekrutmen lebih pendek daripada prosedur
rekrutmen CPNS. Dari aspek pemetaan kebutuhan, rekrutmen konsultan perorangan
lebih spesifik menyebut unit kompetensi yang dibutuhkan daripada peta jabatan
rekrutmen CPNS yang masih terbatas pada nama jabatan pranata komputer. Dari
sisi upah, gaji yang ditawarkan bagi konsultan perorangan juga biasanya lebih kompetitif
dengan bursa kerja di sektor swasta sehingga lebih potensial menarik minat para
talenta digital yang sudah berpengalaman. Gaji yang kompetitif ini biasanya
lebih besar daripada gaji yang diterima apabila melalui jalur rekrutmen CPNS.
Model
rekrutmen tenaga konsultan perorangan ini berpijak pada payung hukum pengadaan
barang dan jasa, bukan pada regulasi rekrutmen pegawai lewat jalur ASN (PNS dan
PPPK). Sebagai penyedia jasa perorangan, konsultan perorangan tidak terkena
pasal pengaturan sebagai pegawai tetap pemerintah (ASN) namun mengacu pada
kontrak kerja tahunan. Perpanjangan kontrak kerjanya juga kemungkinan dilakukan
setiap tahun. Poin yang kemudian perlu menjadi catatan adalah soal pentingnya penerapan
manajemen keamanan SPBE di setiap intansi pemerintahan guna menjamin
kontinuitas penerapan layanan publik dan administrasi pemerintahan berbasis
elektronik.
Kenapa?
Pertama, sejauh ini pengembangan maupun pemanfaatan teknologi informasi maupun
aplikasi layanan pemerintahan berbasis elektronik di instansi pemerintahan
biasanya mensyaratkan PNS sebagai pengelola utama. Syarat ini bisa dilihat
misalnya pada pengelola LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang
dikembangkan LKPP dan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo. Syarat tersebut
bahkan menjadi indikator kematangan pengelolaan aplikasi informatika oleh
instansi pemerintah. Alasan keamanan menjadi salah satu pertimbangan. Kedua,
mengantisipasi munculnya pelanggaran etik ketika tenaga konsultan tidak lagi
bekerja pada instansi pemerintah. Misalnya dengan membocorkan rahasia penting
dalam pengembangan teknologi informasi di instansi tersebut. Disitulah
pentingnya penerapan standar internasional keamanan informasi di instansi
pemerintah.
Sebagai
salahsatu bentuk akselerasi penerapan SPBE, rekrutmen konsultan perorangan
tentu bukan hal yang haram dilakukan. Tetapi kedudukannya dikembalikan pada
konsep dasar jasa konsultan sebagai pihak yang punya keahlian tertentu untuk
mendukung program di instansi pemerintah. Instansi pemerintah tetap harus
menyediakan PNS bertalenta digital yang akan menjadi project leader dalam pengembangan suatu teknologi informasi. Mereka
menjadi lapisan utama pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan teknologi
informasi di instansi masing-masing yang dapat dibantu dengan konsultan
perorangan di lapisan kedua dan seterusnya.
Setidaknya
ada 3 langkah yang harus diambil untuk mewujudkan PNS dengan keahlian digital. Pertama, perluasan nama jabatan
fungsional keahlian digital. Nama jabatan pranata komputer yang ada sekarang
rasanya masih terlalu umum, belum merujuk pada unit kompetensi teknis
sebagaimana tertuang dalam peta okupasi bidang teknologi informasi yang dirilis
Kementerian Kominfo. Pemerintah perlu menyusun nama jabatan yang lebih khusus
sebelum merekrut CPNS. Kedua,
menyiapkan besaran gaji dan tunjangan yang lebih kompetitif bagi para talenta
digital yang direkrut. Jangan sampai ada gap terlalu jauh antara gaji talenta
digital di pemerintahan dengan gaji di perusahaan swasta. Ketiga, pola pengembangan karir yang lebih menjanjikan serta
konsisten dalam penerapannya.
Selain
merekrut talenta digital baru, instansi pemerintah, terutama daerah, sebetulnya
bisa melakukan improvisasi dengan melakukan rekrutmen internal. Bisa jadi ada
PNS dengan talenta digital tertentu yang tersembunyi atau bersembunyi di balik
hiruk pikuk rutinitas birokrasi. Mereka mungkin akan antusias mengisi kebutuhan
talenta digital di pemda apabila insentif yang ditawarkan cukup menarik.
Insentif dimaksud bisa berupa tambahan tunjangan, jaminan pengembangan
kompetensi melalui pelatihan maupun diklat sertifikasi, serta ekosistem kerja
yang nyaman dan kolaboratif.
Rekrutmen
internal itu juga bisa sejalan dengan penerapan konsep manajemen talenta ASN
sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi
Birokrasi nomor 3 tahun 2020. Badan pengembangan sumber daya manusia di
instansi pemerintah daerah bisa sekalian melakukan mapping talent secara spesifik berbasis kompetensi teknis teknologi
informasi. Nantinya akan teridentifikasi kelompok pegawai yang memiliki talenta
digital yang potensial dikembangkan mendukung pelaksanaan SPBE di Pemda sesuai
peta rencana SPBE.
Dalam
konteks pemerintahan daerah di Lampung, penyediaan talenta digital bisa
dilakukan dengan menggagas program kolaborasi SPBE. Dengan dukungan kepala
daerah masing-masing, Tim Koordinasi SPBE setiap pemda bisa menginisiasi
program berbagi keahlian digital. Langkah pertama setiap pemda adalah melakukan
mapping talent. Jika data data
talenta digital masing-masing tersedia, maka dalam konteks penerapan SPBE
proses berbagi pengetahuan dan keahlian memungkinkan dilakukan. Mengapa? Karena
visi dan arah kebijakan penerapan SPBE di setiap instansi relatif sama dan
menginduk pada rencana induk dan peta rencana SPBE nasional.
Prinsip
umum dalam penerapan SPBE di setiap instansi pemerintah daerah relatif sama
baik dari aspek manajemen, layanan, aplikasi maupun SDM. Bahkan alat ukur
evaluasi yang digunakan juga sama yakni Permenpan RB 59 tahun 2020 dengan 47
indikator kematangan. Kolaborasi talenta digital antar pemda sangat prospektif
dilaksanakan guna mendukung pencapaian aspek layanan publik dan administrasi
pemerintahan berbasis elektronik. Pemerintah Provinsi Lampung sangat layak mengkoordinasikan
agenda kolaborasi ini.
Tak
hanya antar pemda, kolaborasi penyediaan talenta digital juga sangat
memungkinkan dilakukan dengan berbagai kampus perguruan tinggi yang memiliki
program studi terkait teknologi informasi serta berkomitmen berbagi kepakaran
bidang IT. Interaksi antara aktor pelaksana kebijakan SPBE di pemda dengan dunia
kampus ini diharapkan bisa memperkecil kesenjangan kecepatan transformasi
digital di pemerintah daerah melalui proses peningkatan kapasitas talenta
digital secara periodik. Secara moral, perguruan tinggi juga punya tanggung
jawab intelektual mendorong proses transformasi layanan publik di pemerintahan
daerah supaya agenda SPBE yang massif digaungkan secara nasional tidak sekedar
catatan indah diatas kertas.
Comments
Post a Comment