Skip to main content

Talenta Digital Untuk Pemda

 

Sejalan dengan implementasi Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kebutuhan instansi pemerintah terhadap sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknis dalam bidang teknologi informasi menjadi kian besar. Istilah yang tengah populer adalah talenta digital yang merujuk pada orang-orang dengan kemampuan teknis di bidang teknologi informasi. Sementara Perpres SPBE secara umum menyebutnya sebagai sumber daya manusia (SDM) SPBE. Dalam konteks tranformasi digital di instansi pemerintahan, SDM SPBE atau talenta digital ini menjadi salah satu kunci sukses penerapan SPBE.

Ihwal kebutuhan talenta digital di Indonesia baik sektor swasta maupun publik ini juga disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam siaran pers nomor 212/HM/KOMINFO/05/2022 yang dirilis 24 Mei 2022. Menurutnya, dibutuhkan 9 juta talenta digital level intermediate untuk 15 tahun ke depan. Berarti dalam setahun harus tersedia 600 ribu talenta digital dengan kemampuan intermediate. Sementara Kementerian Kominfo baru bisa memberi dukungan pelatihan kepada 200 ribu peserta setiap tahunnya dengan berbagai jenis kompetensi. Adapun jenis kompetensi bidang teknologi informasi bisa dilihat pada peta okupasi bidang teknologi informasi dan komunikasi yang dirilis Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kominfo sejak 2017 dan diperbarui setiap tahunnya.

Guna memenuhi kebutuhan talenta digital tersebut banyak instansi pemerintah baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah yang melakukan jalan pintas dengan cara merekrut tenaga konsultan perorangan. Disebut jalan pintas karena untuk saat ini cara itulah yang paling cepat untuk mendapatkan talenta digital sesuai unit kompetensi yang dibutuhkan. Dari sisi waktu, perencanaan pengadaan tenaga konsultan perorangan hingga proses rekrutmen lebih pendek daripada prosedur rekrutmen CPNS. Dari aspek pemetaan kebutuhan, rekrutmen konsultan perorangan lebih spesifik menyebut unit kompetensi yang dibutuhkan daripada peta jabatan rekrutmen CPNS yang masih terbatas pada nama jabatan pranata komputer. Dari sisi upah, gaji yang ditawarkan bagi konsultan perorangan juga biasanya lebih kompetitif dengan bursa kerja di sektor swasta sehingga lebih potensial menarik minat para talenta digital yang sudah berpengalaman. Gaji yang kompetitif ini biasanya lebih besar daripada gaji yang diterima apabila melalui jalur rekrutmen CPNS.

Model rekrutmen tenaga konsultan perorangan ini berpijak pada payung hukum pengadaan barang dan jasa, bukan pada regulasi rekrutmen pegawai lewat jalur ASN (PNS dan PPPK). Sebagai penyedia jasa perorangan, konsultan perorangan tidak terkena pasal pengaturan sebagai pegawai tetap pemerintah (ASN) namun mengacu pada kontrak kerja tahunan. Perpanjangan kontrak kerjanya juga kemungkinan dilakukan setiap tahun. Poin yang kemudian perlu menjadi catatan adalah soal pentingnya penerapan manajemen keamanan SPBE di setiap intansi pemerintahan guna menjamin kontinuitas penerapan layanan publik dan administrasi pemerintahan berbasis elektronik.

Kenapa? Pertama, sejauh ini pengembangan maupun pemanfaatan teknologi informasi maupun aplikasi layanan pemerintahan berbasis elektronik di instansi pemerintahan biasanya mensyaratkan PNS sebagai pengelola utama. Syarat ini bisa dilihat misalnya pada pengelola LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan LKPP dan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo. Syarat tersebut bahkan menjadi indikator kematangan pengelolaan aplikasi informatika oleh instansi pemerintah. Alasan keamanan menjadi salah satu pertimbangan. Kedua, mengantisipasi munculnya pelanggaran etik ketika tenaga konsultan tidak lagi bekerja pada instansi pemerintah. Misalnya dengan membocorkan rahasia penting dalam pengembangan teknologi informasi di instansi tersebut. Disitulah pentingnya penerapan standar internasional keamanan informasi di instansi pemerintah.

Sebagai salahsatu bentuk akselerasi penerapan SPBE, rekrutmen konsultan perorangan tentu bukan hal yang haram dilakukan. Tetapi kedudukannya dikembalikan pada konsep dasar jasa konsultan sebagai pihak yang punya keahlian tertentu untuk mendukung program di instansi pemerintah. Instansi pemerintah tetap harus menyediakan PNS bertalenta digital yang akan menjadi project leader dalam pengembangan suatu teknologi informasi. Mereka menjadi lapisan utama pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan teknologi informasi di instansi masing-masing yang dapat dibantu dengan konsultan perorangan di lapisan kedua dan seterusnya.

Setidaknya ada 3 langkah yang harus diambil untuk mewujudkan PNS dengan keahlian digital. Pertama, perluasan nama jabatan fungsional keahlian digital. Nama jabatan pranata komputer yang ada sekarang rasanya masih terlalu umum, belum merujuk pada unit kompetensi teknis sebagaimana tertuang dalam peta okupasi bidang teknologi informasi yang dirilis Kementerian Kominfo. Pemerintah perlu menyusun nama jabatan yang lebih khusus sebelum merekrut CPNS. Kedua, menyiapkan besaran gaji dan tunjangan yang lebih kompetitif bagi para talenta digital yang direkrut. Jangan sampai ada gap terlalu jauh antara gaji talenta digital di pemerintahan dengan gaji di perusahaan swasta. Ketiga, pola pengembangan karir yang lebih menjanjikan serta konsisten dalam penerapannya.

Selain merekrut talenta digital baru, instansi pemerintah, terutama daerah, sebetulnya bisa melakukan improvisasi dengan melakukan rekrutmen internal. Bisa jadi ada PNS dengan talenta digital tertentu yang tersembunyi atau bersembunyi di balik hiruk pikuk rutinitas birokrasi. Mereka mungkin akan antusias mengisi kebutuhan talenta digital di pemda apabila insentif yang ditawarkan cukup menarik. Insentif dimaksud bisa berupa tambahan tunjangan, jaminan pengembangan kompetensi melalui pelatihan maupun diklat sertifikasi, serta ekosistem kerja yang nyaman dan kolaboratif.

Rekrutmen internal itu juga bisa sejalan dengan penerapan konsep manajemen talenta ASN sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi nomor 3 tahun 2020. Badan pengembangan sumber daya manusia di instansi pemerintah daerah bisa sekalian melakukan mapping talent secara spesifik berbasis kompetensi teknis teknologi informasi. Nantinya akan teridentifikasi kelompok pegawai yang memiliki talenta digital yang potensial dikembangkan mendukung pelaksanaan SPBE di Pemda sesuai peta rencana SPBE.

Dalam konteks pemerintahan daerah di Lampung, penyediaan talenta digital bisa dilakukan dengan menggagas program kolaborasi SPBE. Dengan dukungan kepala daerah masing-masing, Tim Koordinasi SPBE setiap pemda bisa menginisiasi program berbagi keahlian digital. Langkah pertama setiap pemda adalah melakukan mapping talent. Jika data data talenta digital masing-masing tersedia, maka dalam konteks penerapan SPBE proses berbagi pengetahuan dan keahlian memungkinkan dilakukan. Mengapa? Karena visi dan arah kebijakan penerapan SPBE di setiap instansi relatif sama dan menginduk pada rencana induk dan peta rencana SPBE nasional.

Prinsip umum dalam penerapan SPBE di setiap instansi pemerintah daerah relatif sama baik dari aspek manajemen, layanan, aplikasi maupun SDM. Bahkan alat ukur evaluasi yang digunakan juga sama yakni Permenpan RB 59 tahun 2020 dengan 47 indikator kematangan. Kolaborasi talenta digital antar pemda sangat prospektif dilaksanakan guna mendukung pencapaian aspek layanan publik dan administrasi pemerintahan berbasis elektronik. Pemerintah Provinsi Lampung sangat layak mengkoordinasikan agenda kolaborasi ini.

Tak hanya antar pemda, kolaborasi penyediaan talenta digital juga sangat memungkinkan dilakukan dengan berbagai kampus perguruan tinggi yang memiliki program studi terkait teknologi informasi serta berkomitmen berbagi kepakaran bidang IT. Interaksi antara aktor pelaksana kebijakan SPBE di pemda dengan dunia kampus ini diharapkan bisa memperkecil kesenjangan kecepatan transformasi digital di pemerintah daerah melalui proses peningkatan kapasitas talenta digital secara periodik. Secara moral, perguruan tinggi juga punya tanggung jawab intelektual mendorong proses transformasi layanan publik di pemerintahan daerah supaya agenda SPBE yang massif digaungkan secara nasional tidak sekedar catatan indah diatas kertas.


Dimuat harian Lampung Post, Jumat 10 Juni 2022. Tulisan di blog ini sebelum diedit redaktur Lampost.

link : https://lampungpost.id/category/kolom/opini/

Comments

Popular posts from this blog

Kunci Keberhasilan Pola Kemitraan Bagi Sektor Perikanan

Undang-undang No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mendefinisikan kemitraan sebagai kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Adapun pola kemitraan yang dianut dalam undang-undang tersebut berupa inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan ( joint venture ), dan penyumberluaran ( outsourcing ). Dari berbagai pola kemitraan tersebut, penulis tertarik memberikan pandangan terhadap praktik pola kemitraan inti-plasma yang selama ini dijalankan di Indonesia. Pola kemitraan inti-plasma ini diperkenalkan Bank Dunia (World Bank) era 1970-an yang diterapkan dalam program pertanian sebagai pengganti model perkebunan skala besar. Sejak saat itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan serangkaian Keputusan Presiden s

Lulus Tes CPNS Tanpa Curang

Ada beberapa teman yang bertanya kepada saya tentang tips-tips supaya lulus tes tulis CPNS. Saya memang punya pengalaman tiga kali ikut tes tulis CPNS dan semuanya lulus. Dua kali lulus tes tulis CPNS dosen, 1 kali lulus tes CPNS pemda. Tahun 2007 dan 2008 saya lulus tes CPNS dosen, tapi gagal di tes wawancara dan microteaching. Akhir 2008, saya lulus tes CPNS pemda yang mengantarkan saya pada profesi baru sebagai calon abdi negara. Banyak orang yang pesimis dengan proses rekrutmen CPNS karena sejarah perekrutan calon-calon pelayan masyarakat ini kerap diimbuhi kasus-kasus ketidakberesan beraroma KKN. Kasus suap, perjokian, serta nepotisme memang selalu mengemuka. Bahkan ada juga yang berujung di meja hijau. Namun, seiring reformasi birokrasi yang rajin didengungkan banyak kalangan, penegakkan hukum yang mulai tumbuh, ditambah media massa yang kritis, rasanya kita tak boleh kehilangan optimisme bahwa ke depan rekrutmen PNS akan berjalan secara jujur. Ketika saya akan mengurus Sur

Pemburu Rente Anggaran (Tulisan di Lampung Post, 12 November 2013)

Salah satu persoalan yang muncul dalam sektor pembiayaan pembangunan pemerintah adalah keberadaan para pemburu rente yang selalu mengintip peluang memperoleh keuntungan dari setiap mata anggaran negara yang akan dibelanjakan, terutama di ranah pengadaan barang dan jasa. Pemburu rente ini bisa dari kalangan internal birokrasi, pejabat politik, pengusaha, bahkan dari aktor yang secara struktural tidak ada dalam wilayah jabatan formal pemerintahan tetapi memiliki pengaruh dalam menentukan agenda pembangunan pemerintah, baik karena ada kaitan kekerabatan maupun karena hubungan pertemanan yang sangat erat dengan penguasa. Tahanan KPK Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sekaligus adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mungkin termasuk tipe yang terakhir disebutkan. Ia berada diluar struktur pemerintahan, tetapi diduga berperan penting dalam penentuan kebijakan tender proyek-proyek pemerintah di Provinsi Banten dan Tanger