Sejalan dengan implementasi Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kebutuhan instansi pemerintah terhadap sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknis dalam bidang teknologi informasi menjadi kian besar. Istilah yang tengah populer adalah talenta digital yang merujuk pada orang-orang dengan kemampuan teknis di bidang teknologi informasi. Sementara Perpres SPBE secara umum menyebutnya sebagai sumber daya manusia (SDM) SPBE. Dalam konteks tranformasi digital di instansi pemerintahan, SDM SPBE atau talenta digital ini menjadi salah satu kunci sukses penerapan SPBE. Ihwal kebutuhan talenta digital di Indonesia baik sektor swasta maupun publik ini juga disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam siaran pers nomor 212/HM/KOMINFO/05/2022 yang dirilis 24 Mei 2022. Menurutnya, dibutuhkan 9 juta talenta digital level intermediate untuk 15 tahun ke depan. Berarti dalam setahun harus tersedia 600 ribu talenta digital dengan
Pernyataan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim soal adanya “shadow organization” di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menuai pro kontra. Pihak yang kontra mempersoalkan eksistensi organisasi bayangan tersebut baik dari sisi alasan pembentukan, peran, kewenangan, serta pola hubungan kerja dengan pegawai ASN yang sudah mapan di instansi Kemendikbud Ristek. Sebagian orang menganggap kehadiran organisasi bayangan akan tumpang tindih dengan peran ASN yang sudah ada. Tak sedikit juga yang menilai hadirnya organisasi bayangan sebagai bentuk nyata kegagalan reformasi birokrasi. Sementara pihak yang mendukung berpendapat bahwa itu cara cepat Mas Menteri untuk merealisasikan transformasi digital di Kemendikbud Ristek yang sepertinya lebih susah terlaksana jika hanya mengandalkan tenaga ASN. Tulisan ini dibuat untuk memperkaya sudut pandang supaya diskusi atas persoalan tersebut kian bernas. Menurut Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Prof Nizam, seperti dikut