Sejalan dengan implementasi Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kebutuhan instansi pemerintah terhadap sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknis dalam bidang teknologi informasi menjadi kian besar. Istilah yang tengah populer adalah talenta digital yang merujuk pada orang-orang dengan kemampuan teknis di bidang teknologi informasi. Sementara Perpres SPBE secara umum menyebutnya sebagai sumber daya manusia (SDM) SPBE. Dalam konteks tranformasi digital di instansi pemerintahan, SDM SPBE atau talenta digital ini menjadi salah satu kunci sukses penerapan SPBE. Ihwal kebutuhan talenta digital di Indonesia baik sektor swasta maupun publik ini juga disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam siaran pers nomor 212/HM/KOMINFO/05/2022 yang dirilis 24 Mei 2022. Menurutnya, dibutuhkan 9 juta talenta digital level intermediate untuk 15 tahun ke depan. Berarti dalam setahun harus tersedia 600 ribu talenta digital dengan
(Tulisan ini dimuat Koran Lampung Post 31 Januari 2024) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menerbitkan keputusan nomor 13 tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023. Keputusan tersebut memuat hasil penilaian atas penerapan SPBE tahun 2023 pada 621 instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Untuk instansi pemerintahan daerah di Lampung, Pemprov Lampung dan Pemkab Mesuji tercatat sebagai 2 pemerintahan daerah yang mendapatkan predikat sangat baik. Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu dan Kota Metro berada pada predikat baik. Sedangkan 5 pemerintah daerah lainnya meraih predikat cukup. Dibanding tahun sebelumnya, Kabupaten Pesawaran termasuk diantara instansi pemerintah daerah yang mengalami kemajuan. Hasil evaluasi SPBE tahun 2022, Pemkab Pesawaran meraih indeks 1.95