Skip to main content

Ruilslag GOR SABURAI

(Dimuat Lampung Post 4 April 2008)

Dalam sidang Paripurna DPRD Lampung 1 April 2008 Gubernur Lampung Sjahrudin ZP secara tertulis menyampaikan rencana Pemerintah Provinsi Lampung memindahkan kompleks GOR Saburai ke kawasan Kemiling. Minimnya fasilitas olah raga serta fasilitas pendukung seperti lahan parkir serta kecilnya kemungkinan pengembangan kawasan di lokasi GOR Saburai adalah salah satu alasan dibalik rencana itu.

Rencana pemindahan GOR Saburai ke kawasan Kemiling juga didasarkan pada ketersediaan lahan yang cukup luas serta didukung lingkungan yang masih asri dan alami. Luasnya lahan memungkinkan adanya pengembangan berbagai aktivitas olah raga. Kemiling juga dinilai cukup dekat dengan pusat kota dan aksesibilitas ke lokasi tersebut relatif mudah.

Pemilihan Kemiling sebagai lokasi baru GOR Saburai juga dipandang sejalan dengan amanat Perda Nomor 13 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Penataan Ruang Wilayah Provinsi Lampung. Dalam perda itu disebutkan bahwa kawasan olahraga terpadu ditetapkan di Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung.

GOR Saburai yang berlokasi di Enggal seluas 2,3 Ha rencananya akan ditukar dengan lahan milik PT Damai Indah Lestari seluas 10 Ha dari 50 Ha lahan yang dimilikinya. Dari 10 Ha tersebut, PT Damai Indah Lestari bertanggung jawab untuk membangun GOR Saburai seluas 3.000 m², Pasar Seni seluas 1.000 m², Gedung Seni seluas 750 m², dan Gedung Adat seluas 750 m². Sedangkan sisa lahan seluas 94.500 m² akan digunakan untuk openspace berupa landsekap taman dan lahan parkir.

Dengan pemindahan lokasi GOR Saburai ke kawasan Kemiling, Pemerintah Provinsi Lampung berharap bisa menyediakan fasilitas olahraga yang memadai serta bisa melahirkan atlet-atlet berprestasi dalam cabang olah raga unggulan Provinsi Lampung seperti angkat besi dan atletik.

Jika GOR Saburai jadi dipindahkan ke Kemiling, akan dijadikan apakah lokasi bekas GOR Saburai di kawasan Enggal? Pertanyaan ini pasti akan muncul di benak masyarakat terutama warga Bandar Lampung. Sebagai kawasan yang sudah puluhan tahun menjadi ruang publik, area GOR Saburai di kawasan Enggal punya ikatan batin dan histori dengan warga Bandar Lampung.

GOR Saburai ibarat jantungnya ruang publik di Kota Bandar Lampung yang menjadi tempat favorit warga melakukan olahraga lari di Minggu pagi, konser musik, road race, forum pertemuan massal, pasar malam, tempat anak-anak bermain bola, atau sekedar menjadi tempat untuk melepas kepenatan. Area GOR Saburai juga menjadi tempat mencari penghidupan bagi para pedagang makanan. Maka ketika rencana pemindahan GOR Saburai muncul, sangat wajar jika ada warga yang bertanya; di areal bekas GOR Saburai nanti akan dibangun apa? Dijadikan mall, pusat bisnis, atau disulap menjadi kawasan komersil?

Menurut saya, warga Kota Bandar Lampung masih memerlukan area GOR Saburai di kawasan Enggal sebagai ruang publik. Area GOR Saburai menjadi referensi utama anak-anak di pusat kota Bandar Lampung untuk bermain bola. Warga pun menjadikan area GOR Saburai sebagai referensi utama tempat lari pagi, senam, atau olahraga ringan lainnya serta melepaskan diri dari rutinitas hidup sehari-hari.

Maka, alangkah baiknya jika kawasan Enggal tersebut tetap dikelola sebagai ruang publik. Tidak untuk aktivitas bisnis seperti mall atau pusat pertokoan. Kebutuhan anak-anak bermain bola di “lapangan merah” Enggal tidak bisa digantikan dengan kehadiran mall atau pertokoan. Kebutuhan warga terhadap ruang publik untuk berolahraga dan refreshing juga tak bisa digantikan oleh kawasan perdagangan.

Warga kota memerlukan arena dan sarana untuk menyegarkan fisik dan mental. Kepadatan penduduk serta rutinitas pekerjaan warga kota yang kian kompleks dapat membuat warga gampang stress. Maka salah satu cara penanggulangannya adalah dengan berolahraga. Dan diantara tempat olahraga yang banyak diminati warga adalah area GOR Saburai. Hal ini wajar mengingat posisinya yang berada di pusat kota.

Menurut saya, kalaupun Pemerintah Provinsi Lampung ingin mengembangkan Kemiling sebagai kawasan olahraga terpadu, sebaiknya tanpa harus memindahkan GOR Saburai di Enggal. Alih-alih memindahkannya, Pemprov Lampung semestinya melakukan upaya perbaikan sarana prasarana di area GOR Saburai. Pemprov Lampung juga harus mengambil langkah agar kehadiran Pasar Seni Enggal betul-betul terasa kemanfaatannya. Dan tentu saja, Pemprov juga harus mendandani area di sekitar GOR Saburai agar tampak indah menawan.

Kalaupun GOR Saburai tetap akan dipindahkan ke Kemiling, perlu ada jaminan bahwa area bekas GOR Saburai di Enggal tetap dijadikan ruang publik dan tidak dijadikan kawasan bisnis. Usulan seperti ini pernah muncul ketika wacana pemindahan GOR Saburai ke Kemiling mulai dibicarakan di akhir tahun 2007. Bahkan sempat mengemuka usulan agar kawasan tersebut dijadikan ikon Kota Bandar Lampung sebagaimana Gedung Sate di Bandung atau alun-alun keraton di Yogyakarta.

Hemat saya, memindahkan GOR Saburai ke Kemiling dan menyulap area bekas GOR tersebut menjadi pusat perdagangan atau area bisnis bukan pilihan yang tepat. Pertama, penduduk di pusat kota Bandar Lampung yang begitu padat memerlukan sarana olahraga yang gampang diakses. Keberadaan fasilitas dan arena olahraga di kawasan Enggal yang kini ditempati GOR Saburai jauh lebih menarik minat dan strategis daripada di Kemiling.

Kedua, menyulap kawasan GOR Saburai menjadi pusat perdagangan, selain akan memberikan persoalan baru pada arus lalu lintas, juga akan merampas hak warga di pusat kota untuk mendapatkan ruang publik yang bisa dijadikan area olahraga murah. Area GOR Saburai adalah oase di tengah kegersangan kota Bandar Lampung yang ramai oleh aktivitas warganya. Area GOR Saburai juga menjadi pilihan bagi anak-anak muda untuk berkreasi atau menenangkan diri dari persoalan.

Jika Kemiling memang sudah ditetapkan menjadi kawasan olahraga terpadu, sebaiknya tidak dengan cara memindahkan GOR Saburai dari pusat kota. Pemerintah Provinsi perlu memikirkan lebih serius sumber pendanaan baru guna membangun area olah raga di Kemiling dan tidak langsung mengambil kebijakan yang paling gampang dilakukan yakni tukar guling.

Semoga para pengambil kebijakan di Lampung memikirkan ulang rencana ruilslaag GOR Saburai sehingga warga di pusat kota Bandar Lampung masih bisa menyaksikan canda ria anak-anak bermain bola di “Lapangan Merah” Enggal, pemandangan yang entah dimana lagi bisa kita saksikan seandainya tempat itu dipindahkan.

Comments

Popular posts from this blog

Kunci Keberhasilan Pola Kemitraan Bagi Sektor Perikanan

Undang-undang No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mendefinisikan kemitraan sebagai kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Adapun pola kemitraan yang dianut dalam undang-undang tersebut berupa inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan ( joint venture ), dan penyumberluaran ( outsourcing ). Dari berbagai pola kemitraan tersebut, penulis tertarik memberikan pandangan terhadap praktik pola kemitraan inti-plasma yang selama ini dijalankan di Indonesia. Pola kemitraan inti-plasma ini diperkenalkan Bank Dunia (World Bank) era 1970-an yang diterapkan dalam program pertanian sebagai pengganti model perkebunan skala besar. Sejak saat itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan serangkaian Keputusan Presiden s

Lulus Tes CPNS Tanpa Curang

Ada beberapa teman yang bertanya kepada saya tentang tips-tips supaya lulus tes tulis CPNS. Saya memang punya pengalaman tiga kali ikut tes tulis CPNS dan semuanya lulus. Dua kali lulus tes tulis CPNS dosen, 1 kali lulus tes CPNS pemda. Tahun 2007 dan 2008 saya lulus tes CPNS dosen, tapi gagal di tes wawancara dan microteaching. Akhir 2008, saya lulus tes CPNS pemda yang mengantarkan saya pada profesi baru sebagai calon abdi negara. Banyak orang yang pesimis dengan proses rekrutmen CPNS karena sejarah perekrutan calon-calon pelayan masyarakat ini kerap diimbuhi kasus-kasus ketidakberesan beraroma KKN. Kasus suap, perjokian, serta nepotisme memang selalu mengemuka. Bahkan ada juga yang berujung di meja hijau. Namun, seiring reformasi birokrasi yang rajin didengungkan banyak kalangan, penegakkan hukum yang mulai tumbuh, ditambah media massa yang kritis, rasanya kita tak boleh kehilangan optimisme bahwa ke depan rekrutmen PNS akan berjalan secara jujur. Ketika saya akan mengurus Sur

Pemburu Rente Anggaran (Tulisan di Lampung Post, 12 November 2013)

Salah satu persoalan yang muncul dalam sektor pembiayaan pembangunan pemerintah adalah keberadaan para pemburu rente yang selalu mengintip peluang memperoleh keuntungan dari setiap mata anggaran negara yang akan dibelanjakan, terutama di ranah pengadaan barang dan jasa. Pemburu rente ini bisa dari kalangan internal birokrasi, pejabat politik, pengusaha, bahkan dari aktor yang secara struktural tidak ada dalam wilayah jabatan formal pemerintahan tetapi memiliki pengaruh dalam menentukan agenda pembangunan pemerintah, baik karena ada kaitan kekerabatan maupun karena hubungan pertemanan yang sangat erat dengan penguasa. Tahanan KPK Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sekaligus adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mungkin termasuk tipe yang terakhir disebutkan. Ia berada diluar struktur pemerintahan, tetapi diduga berperan penting dalam penentuan kebijakan tender proyek-proyek pemerintah di Provinsi Banten dan Tanger