Belakangan ini ada kecenderungan
yang mulai terasa di banyak instansi pemerintah daerah: meningkatnya permohonan
informasi publik dari perorangan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan
perkumpulan tertentu. Yang diminta bukan lagi sekadar dokumen kebijakan atau
ringkasan anggaran, tetapi laporan pertanggungjawaban keuangan secara lengkap,
termasuk dokumen pendukung yang sangat rinci, misalnya bukti tanda terima
honorarium dan kwitansi pembelian. Alasan yang disampaikan hampir selalu sama: untuk
kontrol sosial.
Tren ini terasa janggal. Bukan
karena kontrol sosial itu keliru. Kontrol sosial adalah salah satu fondasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU
KIP). Yang mengganjal adalah tingkat kerincian informasi yang diminta sebagai sasarannya.
Kontrol sosial semestinya bekerja pada tingkat kebijakan dan akuntabilitas
anggaran: apakah kegiatan itu perlu, apakah anggarannya wajar, apakah hasilnya
nyata. Memeriksa tanda terima honorarium lembar demi lembar lebih menyerupai
kerja auditor daripada kerja masyarakat sipil. Padahal sudah auditor internal
dan eksternal instansi pemerintah yang tugasnya memeriksa bukti
pertanggungjawaban keuangan.
Lalu apa sebenarnya hubungan
antara sebuah perkumpulan dengan tanda terima honorarium kegiatan? Pertanyaan
ini mendorong saya menelusuri dua hal. Pertama, apakah masuk akal jika
permintaan semacam itu diuji relevansinya antara pemohon dengann dokumen yang
dimohon? Kedua, mengapa UU KIP sejak awal membedakan informasi yang harus
diumumkan aktif dengan informasi yang “hanya” perlu tersedia setiap saat?
Uji relevansi ini idenya
sederhana. Jika sebuah permintaan informasi menyangkut dokumen yang sangat
spesifik, mungkin wajar bila pemohon diminta menunjukkan kaitan antara dirinya
(orang perseorangan maupun lembaga) dengan dokumen tersebut. Seorang peneliti
anggaran punya kaitan dengan dokumen anggaran. Warga yang terdampak sebuah
proyek punya kaitan dengan perjanjian proyek itu. Tetapi apa kaitan antara sebuah
perkumpulan dengan tanda terima honorarium kegiatan seorang pegawai pemerintah?
Apalagi dokumen tersebut bukan termasuk informasi yang harus aktif diumumkan
oleh badan publik.
Ada beberapa alasan mengapa
gagasan ini patut dipertimbangkan. Pertama, beban administratif. Badan
publik, terutama di pemerintah daerah, sering kekurangan sumber daya. Petugas
informasi biasanya merangkap tugas lain. Permintaan laporan pertanggungjawaban
lengkap beserta seluruh bukti pendukungnya, apalagi untuk beberapa tahun
anggaran, menuntut waktu untuk mencari, memindai, dan menghitamkan bagian yang
harus dilindungi (misalnya terkait pelindungan data pribadi). Bila permintaan
itu tidak jelas kaitannya dengan kepentingan publik, layanan informasi yang
seharusnya melayani semua orang bisa terganggu.
Kedua, mencegah
penyalahgunaan. Permintaan informasi yang tidak dibatasi bisa dipakai
sebagai alat penekan. Dokumen dikumpulkan bukan untuk mengawasi, tetapi untuk
mencari kesalahan administratif kecil demi menekan pejabat tertentu. Kontrol
sosial berubah menjadi alat tawar-menawar.
Ketiga, konsistensi dengan
logika klasifikasi. Seperti akan saya uraikan di bagian berikutnya,
kategori "tersedia setiap saat" tampaknya dirancang untuk informasi
yang tidak dibutuhkan semua orang. Jika demikian, wajar bila pemohon
menunjukkan relevansinya. Kategori itu menjadi tidak bermakna bila siapa pun
boleh meminta apa pun tanpa alasan yang jelas.
UU KIP memang tidak mengenal uji
relevansi. Pasal 2 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa setiap informasi publik
bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Pasal
4 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi.
Undang-undang ini tidak menggunakan konsep legal standing atau
kepentingan langsung sebagai syarat. Warga tidak perlu terdampak untuk berhak
bertanya. Di Pasal 4 ayat (3) memang menyebut bahwa pemohon berhak mengajukan
permintaan disertai alasan. Tetapi fungsi alasan itu bukan menyaring pemohon.
Dengan kata lain, uji relevansi
dalam arti menyeleksi siapa yang berhak bertanya tidak punya pijakan kuat dalam
UU KIP. Namun pertanyaan yang melahirkan gagasan itu tetap layak ditelusuri ke
akarnya: mengapa undang-undang ini sejak awal membedakan jenis informasi
berdasarkan cara penyampaiannya?
Dasar Pemikiran kategori
Informasi yang Tersedia Setiap Saat
UU KIP membagi informasi yang
wajib disediakan badan publik ke dalam beberapa klasifikasi. Ada informasi yang
wajib diumumkan secara berkala (Pasal 9), ada yang wajib diumumkan serta-merta
(Pasal 10), dan ada yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11). Ketiganya
sama-sama informasi terbuka, tetapi cara penyampaiannya berbeda. Dua kategori
pertama harus diinformasikan secara aktif oleh badan publik. Kategori ketiga
cukup disediakan dan baru diberikan ketika ada yang meminta.
Pertanyaannya: mengapa dibedakan?
Mengapa tidak semua informasi terbuka diumumkan secara aktif saja? Mengapa
harus ada mekanisme diminta dulu baru diberikan?
Pasal 11 ayat (1) menyebut informasi
yang tersedia setiap saat antara lain daftar seluruh informasi publik yang
dikuasai badan publik (di luar yang dikecualikan), hasil keputusan badan publik
beserta pertimbangannya, seluruh kebijakan beserta dokumen pendukungnya,
rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran tahunan, perjanjian dengan
pihak ketiga, prosedur kerja pegawai yang berkaitan dengan pelayanan
masyarakat, dan laporan layanan akses informasi publik.
Informasi yang tersedia setiap
saat lebih spesifik, lebih teknis, dan sering berupa dokumen rinci. Kebijakan
lengkap dengan dokumen pendukungnya, atau perjanjian dengan pihak ketiga, rasanya
tidak dibutuhkan secara langsung oleh setiap warga. Yang membutuhkannya
biasanya pihak dengan kepentingan tertentu: penyedia yang bersengketa, warga
yang terdampak kebijakan, peneliti, jurnalis, atau organisasi yang memantau isu
tertentu. Ini berbeda dengan informasi berkala seperti laporan kegiatan,
ringkasan kinerja, dan laporan keuangan, bersifat umum dan agregat. Ia relevan
bagi siapa saja yang ingin memantau kondisi sebuah lembaga.
Dari sini saya menduga ada logika
efisiensi dan proporsionalitas di balik pembedaan tersebut. Badan publik tidak
realistis diminta mengumumkan secara aktif setiap dokumen yang jumlahnya bisa
ribuan dan hanya dicari segelintir orang. Beban itu tidak sebanding dengan
manfaatnya. Maka dokumen semacam ini cukup didata, disimpan, dan siap
diberikan. Kuncinya ada pada daftar informasi publik, yang menjadi pintu masuk
agar masyarakat tahu apa yang bisa diminta.
Dugaan saya berikutnya lebih
jauh: pembedaan ini juga mencerminkan asumsi tentang relevansi. Informasi yang
tidak relevan bagi masyarakat umum hanya perlu diberikan kepada yang
berkepentingan. Asumsi ini tentu menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Ada
hak publik untuk tahu yang harus dijaga, namun ada kondisi badan publik
pemerintah yang harus mampu melayani permintaan informasi secara baik tanpa
mengganggu aktivitas layanan publik lainnya.
Benar bahwa Badan publik pemerintah
harus didorong aktif dan tertib dalam menyajikan informasi sesuai UU KIP, namun
masyarakat maupun lembaga masyarakat harus bisa menggunakan prosedur permintaan
informasi publik demi kemaslahatan bersama dan tidak menjadikannya sebagai alat
untuk menekan pejabat publik yang mungkin masih gagap dengan UU KIP.
(Tulisan ini dimuat di Lampung Post, Senin 5 Oktober 2026)

Comments
Post a Comment