Skip to main content

Uji Relevansi Terhadap Permintaan Informasi

 

Belakangan ini ada kecenderungan yang mulai terasa di banyak instansi pemerintah daerah: meningkatnya permohonan informasi publik dari perorangan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan perkumpulan tertentu. Yang diminta bukan lagi sekadar dokumen kebijakan atau ringkasan anggaran, tetapi laporan pertanggungjawaban keuangan secara lengkap, termasuk dokumen pendukung yang sangat rinci, misalnya bukti tanda terima honorarium dan kwitansi pembelian. Alasan yang disampaikan hampir selalu sama: untuk kontrol sosial.

Tren ini terasa janggal. Bukan karena kontrol sosial itu keliru. Kontrol sosial adalah salah satu fondasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Yang mengganjal adalah tingkat kerincian informasi yang diminta sebagai sasarannya. Kontrol sosial semestinya bekerja pada tingkat kebijakan dan akuntabilitas anggaran: apakah kegiatan itu perlu, apakah anggarannya wajar, apakah hasilnya nyata. Memeriksa tanda terima honorarium lembar demi lembar lebih menyerupai kerja auditor daripada kerja masyarakat sipil. Padahal sudah auditor internal dan eksternal instansi pemerintah yang tugasnya memeriksa bukti pertanggungjawaban keuangan.

Lalu apa sebenarnya hubungan antara sebuah perkumpulan dengan tanda terima honorarium kegiatan? Pertanyaan ini mendorong saya menelusuri dua hal. Pertama, apakah masuk akal jika permintaan semacam itu diuji relevansinya antara pemohon dengann dokumen yang dimohon? Kedua, mengapa UU KIP sejak awal membedakan informasi yang harus diumumkan aktif dengan informasi yang “hanya” perlu tersedia setiap saat?

Uji relevansi ini idenya sederhana. Jika sebuah permintaan informasi menyangkut dokumen yang sangat spesifik, mungkin wajar bila pemohon diminta menunjukkan kaitan antara dirinya (orang perseorangan maupun lembaga) dengan dokumen tersebut. Seorang peneliti anggaran punya kaitan dengan dokumen anggaran. Warga yang terdampak sebuah proyek punya kaitan dengan perjanjian proyek itu. Tetapi apa kaitan antara sebuah perkumpulan dengan tanda terima honorarium kegiatan seorang pegawai pemerintah? Apalagi dokumen tersebut bukan termasuk informasi yang harus aktif diumumkan oleh badan publik.

Ada beberapa alasan mengapa gagasan ini patut dipertimbangkan. Pertama, beban administratif. Badan publik, terutama di pemerintah daerah, sering kekurangan sumber daya. Petugas informasi biasanya merangkap tugas lain. Permintaan laporan pertanggungjawaban lengkap beserta seluruh bukti pendukungnya, apalagi untuk beberapa tahun anggaran, menuntut waktu untuk mencari, memindai, dan menghitamkan bagian yang harus dilindungi (misalnya terkait pelindungan data pribadi). Bila permintaan itu tidak jelas kaitannya dengan kepentingan publik, layanan informasi yang seharusnya melayani semua orang bisa terganggu.

Kedua, mencegah penyalahgunaan. Permintaan informasi yang tidak dibatasi bisa dipakai sebagai alat penekan. Dokumen dikumpulkan bukan untuk mengawasi, tetapi untuk mencari kesalahan administratif kecil demi menekan pejabat tertentu. Kontrol sosial berubah menjadi alat tawar-menawar.

Ketiga, konsistensi dengan logika klasifikasi. Seperti akan saya uraikan di bagian berikutnya, kategori "tersedia setiap saat" tampaknya dirancang untuk informasi yang tidak dibutuhkan semua orang. Jika demikian, wajar bila pemohon menunjukkan relevansinya. Kategori itu menjadi tidak bermakna bila siapa pun boleh meminta apa pun tanpa alasan yang jelas.

UU KIP memang tidak mengenal uji relevansi. Pasal 2 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi. Undang-undang ini tidak menggunakan konsep legal standing atau kepentingan langsung sebagai syarat. Warga tidak perlu terdampak untuk berhak bertanya. Di Pasal 4 ayat (3) memang menyebut bahwa pemohon berhak mengajukan permintaan disertai alasan. Tetapi fungsi alasan itu bukan menyaring pemohon.

Dengan kata lain, uji relevansi dalam arti menyeleksi siapa yang berhak bertanya tidak punya pijakan kuat dalam UU KIP. Namun pertanyaan yang melahirkan gagasan itu tetap layak ditelusuri ke akarnya: mengapa undang-undang ini sejak awal membedakan jenis informasi berdasarkan cara penyampaiannya?

Dasar Pemikiran kategori Informasi yang Tersedia Setiap Saat

UU KIP membagi informasi yang wajib disediakan badan publik ke dalam beberapa klasifikasi. Ada informasi yang wajib diumumkan secara berkala (Pasal 9), ada yang wajib diumumkan serta-merta (Pasal 10), dan ada yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11). Ketiganya sama-sama informasi terbuka, tetapi cara penyampaiannya berbeda. Dua kategori pertama harus diinformasikan secara aktif oleh badan publik. Kategori ketiga cukup disediakan dan baru diberikan ketika ada yang meminta.

Pertanyaannya: mengapa dibedakan? Mengapa tidak semua informasi terbuka diumumkan secara aktif saja? Mengapa harus ada mekanisme diminta dulu baru diberikan?

Pasal 11 ayat (1) menyebut informasi yang tersedia setiap saat antara lain daftar seluruh informasi publik yang dikuasai badan publik (di luar yang dikecualikan), hasil keputusan badan publik beserta pertimbangannya, seluruh kebijakan beserta dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran tahunan, perjanjian dengan pihak ketiga, prosedur kerja pegawai yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan laporan layanan akses informasi publik.

Informasi yang tersedia setiap saat lebih spesifik, lebih teknis, dan sering berupa dokumen rinci. Kebijakan lengkap dengan dokumen pendukungnya, atau perjanjian dengan pihak ketiga, rasanya tidak dibutuhkan secara langsung oleh setiap warga. Yang membutuhkannya biasanya pihak dengan kepentingan tertentu: penyedia yang bersengketa, warga yang terdampak kebijakan, peneliti, jurnalis, atau organisasi yang memantau isu tertentu. Ini berbeda dengan informasi berkala seperti laporan kegiatan, ringkasan kinerja, dan laporan keuangan, bersifat umum dan agregat. Ia relevan bagi siapa saja yang ingin memantau kondisi sebuah lembaga.

Dari sini saya menduga ada logika efisiensi dan proporsionalitas di balik pembedaan tersebut. Badan publik tidak realistis diminta mengumumkan secara aktif setiap dokumen yang jumlahnya bisa ribuan dan hanya dicari segelintir orang. Beban itu tidak sebanding dengan manfaatnya. Maka dokumen semacam ini cukup didata, disimpan, dan siap diberikan. Kuncinya ada pada daftar informasi publik, yang menjadi pintu masuk agar masyarakat tahu apa yang bisa diminta.

Dugaan saya berikutnya lebih jauh: pembedaan ini juga mencerminkan asumsi tentang relevansi. Informasi yang tidak relevan bagi masyarakat umum hanya perlu diberikan kepada yang berkepentingan. Asumsi ini tentu menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Ada hak publik untuk tahu yang harus dijaga, namun ada kondisi badan publik pemerintah yang harus mampu melayani permintaan informasi secara baik tanpa mengganggu aktivitas layanan publik lainnya.

Benar bahwa Badan publik pemerintah harus didorong aktif dan tertib dalam menyajikan informasi sesuai UU KIP, namun masyarakat maupun lembaga masyarakat harus bisa menggunakan prosedur permintaan informasi publik demi kemaslahatan bersama dan tidak menjadikannya sebagai alat untuk menekan pejabat publik yang mungkin masih gagap dengan UU KIP.

(Tulisan ini dimuat di Lampung Post, Senin 5 Oktober 2026)


Comments

Popular posts from this blog

Kunci Keberhasilan Pola Kemitraan Bagi Sektor Perikanan

Undang-undang No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mendefinisikan kemitraan sebagai kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Adapun pola kemitraan yang dianut dalam undang-undang tersebut berupa inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan ( joint venture ), dan penyumberluaran ( outsourcing ). Dari berbagai pola kemitraan tersebut, penulis tertarik memberikan pandangan terhadap praktik pola kemitraan inti-plasma yang selama ini dijalankan di Indonesia. Pola kemitraan inti-plasma ini diperkenalkan Bank Dunia (World Bank) era 1970-an yang diterapkan dalam program pertanian sebagai pengganti model perkebunan skala besar. Sejak saat itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan serangkaian Keputusan Presiden s...

Lulus Tes CPNS Tanpa Curang

Ada beberapa teman yang bertanya kepada saya tentang tips-tips supaya lulus tes tulis CPNS. Saya memang punya pengalaman tiga kali ikut tes tulis CPNS dan semuanya lulus. Dua kali lulus tes tulis CPNS dosen, 1 kali lulus tes CPNS pemda. Tahun 2007 dan 2008 saya lulus tes CPNS dosen, tapi gagal di tes wawancara dan microteaching. Akhir 2008, saya lulus tes CPNS pemda yang mengantarkan saya pada profesi baru sebagai calon abdi negara. Banyak orang yang pesimis dengan proses rekrutmen CPNS karena sejarah perekrutan calon-calon pelayan masyarakat ini kerap diimbuhi kasus-kasus ketidakberesan beraroma KKN. Kasus suap, perjokian, serta nepotisme memang selalu mengemuka. Bahkan ada juga yang berujung di meja hijau. Namun, seiring reformasi birokrasi yang rajin didengungkan banyak kalangan, penegakkan hukum yang mulai tumbuh, ditambah media massa yang kritis, rasanya kita tak boleh kehilangan optimisme bahwa ke depan rekrutmen PNS akan berjalan secara jujur. Ketika saya akan mengurus Sur...

Pemburu Rente Anggaran (Tulisan di Lampung Post, 12 November 2013)

Salah satu persoalan yang muncul dalam sektor pembiayaan pembangunan pemerintah adalah keberadaan para pemburu rente yang selalu mengintip peluang memperoleh keuntungan dari setiap mata anggaran negara yang akan dibelanjakan, terutama di ranah pengadaan barang dan jasa. Pemburu rente ini bisa dari kalangan internal birokrasi, pejabat politik, pengusaha, bahkan dari aktor yang secara struktural tidak ada dalam wilayah jabatan formal pemerintahan tetapi memiliki pengaruh dalam menentukan agenda pembangunan pemerintah, baik karena ada kaitan kekerabatan maupun karena hubungan pertemanan yang sangat erat dengan penguasa. Tahanan KPK Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sekaligus adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mungkin termasuk tipe yang terakhir disebutkan. Ia berada diluar struktur pemerintahan, tetapi diduga berperan penting dalam penentuan kebijakan tender proyek-proyek pemerintah di Provinsi Banten dan Tanger...