Skip to main content

Posts

Mandiri Tanpa Pendamping Desa

Ketika pertama kali saya bertatap muka dengan para Pendamping Lokal Desa di wilayah kecamatan tempat saya bertugas, pertanyaan yang saya sampaikan pada mereka adalah apa tugas pokok dari pendamping desa dan pendamping lokal desa? apa indikator kinerja yang ditetapkan Kementerian Desa bagi para pendamping? Berapa lama para pendamping melaksanakan tugasnya? Tugas pendamping, kata mereka, adalah mendampingi masyarakat desa dalam melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 6 tentang Desa (UU Desa), memastikan implementasi UU Desa sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, dan menjadi “penunjuk arah” pelaksanaan UU Desa. Mereka harus mendampingi warga dalam melakukan musyawarah desa, merumuskan program desa, menyusun dokumen perencanaan desa, dan melaksanakan program desa. Mereka mendapat surat penugasan untuk 1 bulan yang akan dievaluasi di bulan berikutnya. Dalam 1 bulan itu mereka ditargetkan bisa mendampingi desa menyusun dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Ketiga dokumen itu ditarge...

Menanti Pendamping Desa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai kebutuhan. Pendampingan desa, menurut Peraturan Menteri Desa nomor 3 tahun 2015, dimaknai sebagai kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa. Secara teknis, di pasal 128 PP 43 tahun 2014 disebutkan bahwa pendampingan masyarakat desa dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan atau pihak ketiga. Didalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP 43 tahun 2014 dijelaskan bahwa tenaga pendamping profesional terdiri atas tenaga pendamping lokal desa, tenaga pendamping desa yang bertugas di kecamatan, tenaga pendamping teknis yang be...

Masa Depan Lelang Online

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2015 yang isinya menginstruksikan seluruh intansi pemerintah untuk mengumumkan pelelangan melalui surat kabar nasional atau provinsi, selain pengumuman secara online yang selama ini disampaikan dan dilaksanakan melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) masing-masing instansi pemerintah. Terbitnya surat edaran ini jelas merupakan tindak lanjut instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla yang disampaikan dalam pertemuan dengan Menko Perekonomian dan Kepala LKPP beberapa waktu lalu. Wapres Jusuf Kalla menginginkan semua lelang disampaikan melalui surat kabar dengan alasan supaya masyarakat luas tahu bahwa pemerintah memang bekerja. Bagi para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama panitia pengadaan dan pengelola sistem pengadaan elektronik ( e-tendering ), instruksi Wapres yang kemudian dituangkan dalam surat edaran Kepala LKPP ini san...

Gerakan Hidup Sederhana

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) menerbitkan dua surat edaran yang kini sedang hangat diperbincangkan di kalangan para pegawai negeri sipil (PNS). Pertama, Surat Edaran nomor 11 tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Kedua, Surat Edaran nomor 13 tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Didalam Surat Edaran pertama,   Menteri PAN & RB memerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan pertemuan termasuk rapat dan Focuss Group Discussion (FGD) di lingkungan instansi masing-masing, kecuali pertemuan yang melibatkan peserta dalam jumlah besar dan tidak dapat ditampung oleh fasilitas milik instansi pemerintah tersebut. Surat edaran yang kedua berisi dorongan kepada penyelenggara negara untuk hidup sederhana dengan langkah konkret berupa pembatasan undangan resepsi maksimal 400 undangan, membatasi jumlah pesertanya tak lebih dari 1000 orang, tidak memberikan karangan bunga kepa...

Koreksi dari Ngat Emi

Gugatan Ngat Emi terhadap Walikota Bandar Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terkait kebijakan pemutasiannya dari Kepala SDN 1 Palapa, akhirnya kandas di PTUN (Lampost, 19/9/2014). Majelis hakim menilai gugatan Ngat Emi kadaluarsa sehingga tidak bisa diterima. Atas keputusan tersebut, Ngat Emi berencana mengajukan banding. Meski kandas di PTUN, langkah gugatan Ngat Emi terhadap Walikota Bandar Lampung ini meninggalkan pelajaran bagi kita. Dengan persiapan seorang Ngat Emi yang mungkin tak terlalu apik, target memenangkan gugatan di PTUN bisa jadi tidak berhasil. Tapi, target mencuri perhatian publik (kalau memang jadi target), termasuk kepala daerah serta para pegawai birokrasi, saya kira sudah cukup berhasil. Langkah gugatan Ngat Emi tak semata kita baca sebagai sebuah perlawanan seorang aparat birokrasi terhadap kebijakan pejabat politik di daerah, tetapi bisa dimaknai sebagai upaya mengetuk kesadaran kita untuk menelaah mekanisme mutasi jabatan dalam or...