Skip to main content

Heksos Yang Bukan Permen

Saya menemukan kata Heksos didalam tafsir Almishbah karya M. Quraish Shihab. Kata itu mengingatkan saya pada permen Hexos (dibaca: Heksos), permen yang didalam iklan-iklannya mencitrakan diri sebagai permen pelega tenggorokan. Apakah pemilik permen itu memang mengadopsi nama Heksos untuk permen mereka? Saya belum tahu.

Kata Heksos saya temukan dalam tafsir Almishbah pada bagian yang menerangkan surat Al-qashash (28) ayat 3-4. Ayat ini adalah permulaan cerita Musa dan Fir’aun. M Quraish Shihab lalu mengupas tentang beberapa informasi soal eksistensi Fir’aun dan Negara Mesir. Heksos adalah salah satu yang diceritakan. Dalam tafsir itu diterangkan bahwa Heksos memerintah Mesir antara 1650 sampai dengan 1560 SM, sebelum dikalahkan oleh Ahmus, pendiri dinasti XVIII.

Di masa pemerintahan Heksos inilah Nabi Yusuf menjabat sebagai Kepala Badan Logistik. Saya belum tahu apakah Heksos ini gelar bagi penguasa waktu itu atau nama seseorang. Pasalnya, di tafsir ini disebutkan bahwa nama penguasa Mesir pada saat Nabi Yusuf a.s menjabat Kepala Badan Logistik itu ialah Abufeis atau Abibi sekitar 1739 SM. Dugaan saya, Heksos itu nama orang yang kemudian menjadi nama sebuah dinasti.

Sebutan Fir’aun sendiri baru digunakan setelah kekuasaan Heksos dikalahkan. Penguasa Mesir pada masa Nabi Yusuf a.s tidak dinamai oleh Al-Qur’an dengan sebutan Fir’aun tetapi malik/raja. Selain untuk mengesankan bahwa ia memimpin masyarakat dengan baik, juga karena memang gelar Fir’aun belum digunakan pada masa itu.

Sementara ulama berpendapat bahwa Fir’aun yang memelihara Musa adalah Ramses II (al-Akbar), penguasa dinasti yang paling popular. Ia bernama Marenptah atau Maneptah. Sedangkan yang dihadapi Musa setelah ia diangkat menjadi Nabi dan Rasul adalah putra Ramses II itu, yang naik tahta setelah ayahnya meninggal pada pertengahan abad XV SM. Agaknya putra Ramses II diasuh bersama Musa oleh Ramses II. Ibn ‘Asyur mengemukakan bahwa Nabi Musa a.s tinggal di tengah keluarga Fir’aun selama empat puluh tahun.

Demikian tulisan ini, sekedar menambah wawasan.

Comments

Popular posts from this blog

Kunci Keberhasilan Pola Kemitraan Bagi Sektor Perikanan

Undang-undang No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mendefinisikan kemitraan sebagai kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Adapun pola kemitraan yang dianut dalam undang-undang tersebut berupa inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan ( joint venture ), dan penyumberluaran ( outsourcing ). Dari berbagai pola kemitraan tersebut, penulis tertarik memberikan pandangan terhadap praktik pola kemitraan inti-plasma yang selama ini dijalankan di Indonesia. Pola kemitraan inti-plasma ini diperkenalkan Bank Dunia (World Bank) era 1970-an yang diterapkan dalam program pertanian sebagai pengganti model perkebunan skala besar. Sejak saat itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan serangkaian Keputusan Presiden s

Lulus Tes CPNS Tanpa Curang

Ada beberapa teman yang bertanya kepada saya tentang tips-tips supaya lulus tes tulis CPNS. Saya memang punya pengalaman tiga kali ikut tes tulis CPNS dan semuanya lulus. Dua kali lulus tes tulis CPNS dosen, 1 kali lulus tes CPNS pemda. Tahun 2007 dan 2008 saya lulus tes CPNS dosen, tapi gagal di tes wawancara dan microteaching. Akhir 2008, saya lulus tes CPNS pemda yang mengantarkan saya pada profesi baru sebagai calon abdi negara. Banyak orang yang pesimis dengan proses rekrutmen CPNS karena sejarah perekrutan calon-calon pelayan masyarakat ini kerap diimbuhi kasus-kasus ketidakberesan beraroma KKN. Kasus suap, perjokian, serta nepotisme memang selalu mengemuka. Bahkan ada juga yang berujung di meja hijau. Namun, seiring reformasi birokrasi yang rajin didengungkan banyak kalangan, penegakkan hukum yang mulai tumbuh, ditambah media massa yang kritis, rasanya kita tak boleh kehilangan optimisme bahwa ke depan rekrutmen PNS akan berjalan secara jujur. Ketika saya akan mengurus Sur

Pemburu Rente Anggaran (Tulisan di Lampung Post, 12 November 2013)

Salah satu persoalan yang muncul dalam sektor pembiayaan pembangunan pemerintah adalah keberadaan para pemburu rente yang selalu mengintip peluang memperoleh keuntungan dari setiap mata anggaran negara yang akan dibelanjakan, terutama di ranah pengadaan barang dan jasa. Pemburu rente ini bisa dari kalangan internal birokrasi, pejabat politik, pengusaha, bahkan dari aktor yang secara struktural tidak ada dalam wilayah jabatan formal pemerintahan tetapi memiliki pengaruh dalam menentukan agenda pembangunan pemerintah, baik karena ada kaitan kekerabatan maupun karena hubungan pertemanan yang sangat erat dengan penguasa. Tahanan KPK Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sekaligus adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mungkin termasuk tipe yang terakhir disebutkan. Ia berada diluar struktur pemerintahan, tetapi diduga berperan penting dalam penentuan kebijakan tender proyek-proyek pemerintah di Provinsi Banten dan Tanger