Skip to main content

Tips Menjadi Anggota Dewan Bermartabat

Anggota dewan baik di tingkat pusat maupun daerah (DPR dan DPRD) adalah orang-orang yang harus selalu siap direcoki oleh jutaan mata rakyat yang selalu rajin mencermati kinerja mereka. Untuk mendapatkan baju dinas saja, kuping mereka panas karena dikritik dari berbagai pihak. Mau studi banding diomelin, tunjangan naik dicibir rakyat, perbaikan atau tunjangan sewa rumah juga diributkan orang ramai. Segala hal yang berkaitan dengan fasilitas sebagai anggota dewan didapatkan dengan cibiran dan kritikan masyarakat.

Beda dengan orang-orang yang bekerja di swasta atau pengusaha dengan penghasilan tinggi. Mau tiap hari beli baju baru, jalan-jalan ke berbagai daerah, ataupun menambah aset rumah dan tanah, tak banyak orang yang mempersoalkan ataupun mencibir. Mereka dipandang absah menikmati hal-hal itu karena jerih payah mereka di dunia usaha.

Adalah wajar jika Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sebuah pertemuan di depan pengusaha menyampaikan pendapat tentang pentingnya membangun kemapanan finansial sebelum masuk ke arena politik dan meraih jabatan-jabatan politik tertentu.

Substansi masalahnya sebetulnya terletak pada persepsi negatif publik terhadap kiprah para anggota dewan. Terlalu banyak contoh kasus di kalangan anggota dewan yang diekspose media sehingga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan. Tentang desas-desus banyaknya uang seseran yang diterima anggota dewan sampai kasus – kasus korupsi ratusan juta hingga miliaran rupiah yang melibatkan anggota dewan.

Persepsi publik ini susah dilawan kecuali dengan tindakan konkrit dari para anggota dewan sendiri. Caranya adalah dengan menunjukkan performance terbaik dari sisi kinerja, komitmen moral, maupun aspek lainnya.

Berikut ini tips-tips bagi para anggota dewan yang ingin memperbaiki performance terbaiknya di mata masyarakat.

Pertama, Sejak awal terpilih menjadi anggota legislatif, sebelum pelantikan digelar, hendaknya segera mempelajari fungsi dan peran sebagai anggota dewan serta aturan perundangan yang berkaitan dengan tugas-tugas kedewanan. Ada 3 fungsi anggota dewan yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi ini mesti dipahami dengan baik sampai pada tingkatan pemahaman yang utuh tentang bagaimana fungsi tersebut diimplementasikan. Terlebih bagi mereka yang baru pertama kali menjadi anggota dewan, butuh kerja esktra agar bisa memahami hal ini secara cepat tanpa harus menunggu satu dua tahun menjabat.

Kedua, Membangun tim kerja. Menjadi anggota dewan itu tidak harus menjadi serba bisa tetapi harus tahu inti persoalan yang ada di depan mereka dan tahu celah-celah penyelesaiannya. Ketika ditanya wartawan, dia harus tahu betul pokok permasalahan yang ditanyakan. Mengapa harus ada tim kerja atau tim pendukung? Karena beban kerja anggota dewan, jika dijalankan secara ideal, ternyata memang banyak. Selain itu, tidak semua persoalan bisa diserap secara cepat, detil, dan sempurna oleh anggota dewan.

Maka, sudah sepatutnya anggota dewan didampingi tim pendukung yang akan membantu memuluskan tugasnya sebagai wakil rakyat. Selain itu, anggota dewan harus betul-betul disiplin dalam menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pekerjaannya.

Unsur tim pendukung antara lain:
  • Asisten pribadi: sekretaris, dokumentasi kegiatan, scheduling, laporan kinerja, akomodasi perjalanan dinas.
  • Staf khusus: feeding data informasi, advokasi pengaduan masyarakat, pencitraan media, mengelola situs pribadi, mengelola pengaduan online/rumah aspirasi, laporan kerja bulanan/tahunan.

Ketiga, Membangun mekanisme komunikasi dengan konstituen baik dalam rangka penyerapan
aspirasi maupun laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat di daerah pemilihannya. Sebaiknya anggota dewan punya posko khusus di daerah pemilihannya yang bisa digunakan sebagai sarana komunikasi dengan konstituen baik dalam menyampaikan laporan kinerja per tri wulan, semester, atau tahunan ataupun menyerap aspirasi. Penyediaan posko ini bisa bersinergi dengan anggota dewan lain di berbagai tingkat. Dengan begitu, konstituen tahu apa yang telah dilakukan oleh wakilnya di parlemen.

Keempat, Berkomitmen untuk tidak mendatangi tempat-tempat yang dipersepsikan negatif oleh publik seperti diskotik, panti pijat, night club, atau lokalisasi kecuali kunjungan resmi menunaikan tugas kedewanan. Anggota dewan juga harus menjaga diri dari tindakan asusila lainnya.

Kelima, tidak coba-coba memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dengan melakukan praktik KKN.

Comments

Popular posts from this blog

Kunci Keberhasilan Pola Kemitraan Bagi Sektor Perikanan

Undang-undang No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mendefinisikan kemitraan sebagai kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Adapun pola kemitraan yang dianut dalam undang-undang tersebut berupa inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan ( joint venture ), dan penyumberluaran ( outsourcing ). Dari berbagai pola kemitraan tersebut, penulis tertarik memberikan pandangan terhadap praktik pola kemitraan inti-plasma yang selama ini dijalankan di Indonesia. Pola kemitraan inti-plasma ini diperkenalkan Bank Dunia (World Bank) era 1970-an yang diterapkan dalam program pertanian sebagai pengganti model perkebunan skala besar. Sejak saat itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan serangkaian Keputusan Presiden s

Lulus Tes CPNS Tanpa Curang

Ada beberapa teman yang bertanya kepada saya tentang tips-tips supaya lulus tes tulis CPNS. Saya memang punya pengalaman tiga kali ikut tes tulis CPNS dan semuanya lulus. Dua kali lulus tes tulis CPNS dosen, 1 kali lulus tes CPNS pemda. Tahun 2007 dan 2008 saya lulus tes CPNS dosen, tapi gagal di tes wawancara dan microteaching. Akhir 2008, saya lulus tes CPNS pemda yang mengantarkan saya pada profesi baru sebagai calon abdi negara. Banyak orang yang pesimis dengan proses rekrutmen CPNS karena sejarah perekrutan calon-calon pelayan masyarakat ini kerap diimbuhi kasus-kasus ketidakberesan beraroma KKN. Kasus suap, perjokian, serta nepotisme memang selalu mengemuka. Bahkan ada juga yang berujung di meja hijau. Namun, seiring reformasi birokrasi yang rajin didengungkan banyak kalangan, penegakkan hukum yang mulai tumbuh, ditambah media massa yang kritis, rasanya kita tak boleh kehilangan optimisme bahwa ke depan rekrutmen PNS akan berjalan secara jujur. Ketika saya akan mengurus Sur

Pemburu Rente Anggaran (Tulisan di Lampung Post, 12 November 2013)

Salah satu persoalan yang muncul dalam sektor pembiayaan pembangunan pemerintah adalah keberadaan para pemburu rente yang selalu mengintip peluang memperoleh keuntungan dari setiap mata anggaran negara yang akan dibelanjakan, terutama di ranah pengadaan barang dan jasa. Pemburu rente ini bisa dari kalangan internal birokrasi, pejabat politik, pengusaha, bahkan dari aktor yang secara struktural tidak ada dalam wilayah jabatan formal pemerintahan tetapi memiliki pengaruh dalam menentukan agenda pembangunan pemerintah, baik karena ada kaitan kekerabatan maupun karena hubungan pertemanan yang sangat erat dengan penguasa. Tahanan KPK Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sekaligus adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mungkin termasuk tipe yang terakhir disebutkan. Ia berada diluar struktur pemerintahan, tetapi diduga berperan penting dalam penentuan kebijakan tender proyek-proyek pemerintah di Provinsi Banten dan Tanger