Skip to main content

Posts

Tentang Domain desa.id

Kali ini saya akan membahas domain desa.id. Tulisan ini dibuat sesederhana mungkin serta lebih banyak ditujukan kepada teman-teman pemerintah desa yang ada di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Penjelasan tentang domain desa pernah saya sampaikan di Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Pesawaran Januari 2018. Kelak jika ada pertanyaan seputar itu, saya tinggal kasihkan link tulisan ini. Domain itu apa sih? singkatnya adalah nama website . Merujuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2015, setiap pemerintah desa yang akan membuat website harus menggunakan nama desa.id, bukan yang lain semisal .com/.net/dll. Jika misalnya Desa Bagelen akan membuat website, maka nama yang harus dipakai adalah bagelen.desa.id, bukan bagelen.com atau lainnya. Bagaimana cara mendaftarkan nama domain desa? Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesawaran membantu pendaftaran domain desa.id biar lebih gampang. Desa-desa yang ada di Kabupaten Pesawaran cukup menyiapkan 3 dokumen persyaratan,...

Senyum Dari Pesisir Pesawaran

Mari Senyum!. Itulah ajakan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran khususnya yang berada di daerah wisata pesisir Pesawaran. Tak hanya di forum formal, ajakan ini sering disampaikan dalam forum non formal di lingkungan Pemkab Pesawaran. Bahkan spanduk bertuliskan “Area Wajib Senyum” juga mulai terpasang di beberapa lokasi wisata pantai Pesawaran. Kampanye senyum ini bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisata ke Pesawaran. Filosofinya sederhana, setiap orang akan senang melihat wajah ramah dan murah senyum. Jika senyum dan wajah ramah itu menjadi milik orang-orang di pesisir Pesawaran, maka semakin senanglah orang yang bertandang kesana. Dengan wajah berhias senyum, setiap wisatawan yang berkunjung akan merasa nyaman dan sangat mungkin datang kembali di kemudian hari. Mungkin diantara mereka menuliskan testimoni di berbagai media jejaring sosial atas kepuasannya berwisata di Pesawaran sehingga mengundang rasa penasaran wisata lain untuk merasakannya. ...

Mandiri Tanpa Pendamping Desa

Ketika pertama kali saya bertatap muka dengan para Pendamping Lokal Desa di wilayah kecamatan tempat saya bertugas, pertanyaan yang saya sampaikan pada mereka adalah apa tugas pokok dari pendamping desa dan pendamping lokal desa? apa indikator kinerja yang ditetapkan Kementerian Desa bagi para pendamping? Berapa lama para pendamping melaksanakan tugasnya? Tugas pendamping, kata mereka, adalah mendampingi masyarakat desa dalam melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 6 tentang Desa (UU Desa), memastikan implementasi UU Desa sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, dan menjadi “penunjuk arah” pelaksanaan UU Desa. Mereka harus mendampingi warga dalam melakukan musyawarah desa, merumuskan program desa, menyusun dokumen perencanaan desa, dan melaksanakan program desa. Mereka mendapat surat penugasan untuk 1 bulan yang akan dievaluasi di bulan berikutnya. Dalam 1 bulan itu mereka ditargetkan bisa mendampingi desa menyusun dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Ketiga dokumen itu ditarge...

Menanti Pendamping Desa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai kebutuhan. Pendampingan desa, menurut Peraturan Menteri Desa nomor 3 tahun 2015, dimaknai sebagai kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa. Secara teknis, di pasal 128 PP 43 tahun 2014 disebutkan bahwa pendampingan masyarakat desa dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan atau pihak ketiga. Didalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP 43 tahun 2014 dijelaskan bahwa tenaga pendamping profesional terdiri atas tenaga pendamping lokal desa, tenaga pendamping desa yang bertugas di kecamatan, tenaga pendamping teknis yang be...

Masa Depan Lelang Online

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2015 yang isinya menginstruksikan seluruh intansi pemerintah untuk mengumumkan pelelangan melalui surat kabar nasional atau provinsi, selain pengumuman secara online yang selama ini disampaikan dan dilaksanakan melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) masing-masing instansi pemerintah. Terbitnya surat edaran ini jelas merupakan tindak lanjut instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla yang disampaikan dalam pertemuan dengan Menko Perekonomian dan Kepala LKPP beberapa waktu lalu. Wapres Jusuf Kalla menginginkan semua lelang disampaikan melalui surat kabar dengan alasan supaya masyarakat luas tahu bahwa pemerintah memang bekerja. Bagi para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama panitia pengadaan dan pengelola sistem pengadaan elektronik ( e-tendering ), instruksi Wapres yang kemudian dituangkan dalam surat edaran Kepala LKPP ini san...

Gerakan Hidup Sederhana

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) menerbitkan dua surat edaran yang kini sedang hangat diperbincangkan di kalangan para pegawai negeri sipil (PNS). Pertama, Surat Edaran nomor 11 tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Kedua, Surat Edaran nomor 13 tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Didalam Surat Edaran pertama,   Menteri PAN & RB memerintahkan seluruh instansi pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan pertemuan termasuk rapat dan Focuss Group Discussion (FGD) di lingkungan instansi masing-masing, kecuali pertemuan yang melibatkan peserta dalam jumlah besar dan tidak dapat ditampung oleh fasilitas milik instansi pemerintah tersebut. Surat edaran yang kedua berisi dorongan kepada penyelenggara negara untuk hidup sederhana dengan langkah konkret berupa pembatasan undangan resepsi maksimal 400 undangan, membatasi jumlah pesertanya tak lebih dari 1000 orang, tidak memberikan karangan bunga kepa...