Skip to main content

Posts

Kedudukan Pejabat Fungsional di Dinas Kabupaten (Bedah Permenpan RB 7 Thn 2022)

Dimana kedudukan Pejabat Fungsional Dinas Kabupaten? Di halaman 21 Permenpan 7 Tahun 2022, ada 2 kondisi yang relevan yaitu pada huruf b angka 1 dan 2: 1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas) sebagai Pejabat Penilai Kinerja 2. Pejabat Pimpinan Administrator sebagai Pejabat Penilai Kinerja Penjelasan selanjutnya di halaman 24 Dalam penjelasan dibawahnya disebutkan bahwa contoh organisasi yang dapat menerapkan gambaran diatas salahsatunya adalah dinas kabupaten/kota. Mengacu pada penjelasan diatas, maka kedudukan jabatan fungsional dan pelaksana pada Dinas Kabupaten berada dibawah Kepala Dinas.

Indeks SPBE dan Kapasitas Pemerintah Daerah

   Di penghujung tahun 2021 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 1503 Tahun 2021 merilis hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah tahun 2021. Selain Pemerintah Provinsi Lampung yang mendapatkan predikat baik dengan indeks SPBE 2,76, ada 10 pemerintah kabupaten dan kota yang nilai indeksnya berada di kategori kurang dan cukup. Sedangkan 5 kabupaten lainnya tidak tercantum dalam hasil evaluasi tersebut. Kemungkinan karena kelimanya tidak mengikuti proses evaluasi yang dilakukan Kemenpan RB sehingga tidak mendapatkan penilaian. Kesepuluh pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang mendapatkan penilaian indeks SPBE tersebut adalah Lampung Tengah 1,67 (kurang), Lampung Utara 1,86 (cukup), Lampung Barat 1,91 (cukup), Tanggamus 1,00 (kurang), Way Kanan 2,10 (cukup), Tulang Bawang Barat 1,97 (cukup), Pringsewu 2,03 (cukup), Mesuji 1,69 (kurang),...

Cara Intall SSL di Localhost Apache Xampp Windows Server

Tutorial ini dibuat oleh Archiliandi (Archil), pengelola website RSUD Kabupaten Pesawaran, Lampung. Saya ceritakan secara singkat ya. RSUD perlu SSL untuk websitenya. Dinas Kominfo menyediakan SSL berbayar yang selanjutnya harus disetel di sisi server Kominfo (karena terkait nama subdomain website RSUD-nya) maupun server RSUD. Nah, tutorial ini ada setting di server internal RSUD.   Saya simpan tutorial ini disini guna memudahkan pencarian ketika dibutuhkan. Berikut langkah-langkahnya: Siapkan terlebih dahulu text CRT, KEY, CABUNDLE, ini bisa menghubungi Dinas Kominfo Untuk dibuatkan filenya Copy text CRT ke dalam notepad kemudian disimpan dengan file name certificate.crt Copy text KEY ke dalam notepad kemudian disimpan dengan file name private.key Copy text CaBundle ke dalam notepad kemudian disimpan dengan file name ca_bundle.crt Buat Folder crt di lokasi C:\xampp\apache Buat Folder dengan nama domain di lokasi C:\xampp\apache\crt Copy File CRT, KEY, CaBundle ke dalam folder...

Apakah Plt Kepala Dinas Boleh Menandatangani SKP?

Pertanyaan ini muncul ketika saya melihat isi petikan Surat Perintah Bupati kepada Pejabat Eselon III untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa Plt tidak memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan sasaran kinerja pegawai. Saya penasaran lalu mencari info di internet. Saya temukan file Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. Disitu disebutkan bahwa salahsatu kewenangan Plt dan Plh adalah menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai.

Tentang Domain desa.id

Kali ini saya akan membahas domain desa.id. Tulisan ini dibuat sesederhana mungkin serta lebih banyak ditujukan kepada teman-teman pemerintah desa yang ada di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Penjelasan tentang domain desa pernah saya sampaikan di Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Pesawaran Januari 2018. Kelak jika ada pertanyaan seputar itu, saya tinggal kasihkan link tulisan ini. Domain itu apa sih? singkatnya adalah nama website . Merujuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2015, setiap pemerintah desa yang akan membuat website harus menggunakan nama desa.id, bukan yang lain semisal .com/.net/dll. Jika misalnya Desa Bagelen akan membuat website, maka nama yang harus dipakai adalah bagelen.desa.id, bukan bagelen.com atau lainnya. Bagaimana cara mendaftarkan nama domain desa? Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesawaran membantu pendaftaran domain desa.id biar lebih gampang. Desa-desa yang ada di Kabupaten Pesawaran cukup menyiapkan 3 dokumen persyaratan,...

Senyum Dari Pesisir Pesawaran

Mari Senyum!. Itulah ajakan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran khususnya yang berada di daerah wisata pesisir Pesawaran. Tak hanya di forum formal, ajakan ini sering disampaikan dalam forum non formal di lingkungan Pemkab Pesawaran. Bahkan spanduk bertuliskan “Area Wajib Senyum” juga mulai terpasang di beberapa lokasi wisata pantai Pesawaran. Kampanye senyum ini bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisata ke Pesawaran. Filosofinya sederhana, setiap orang akan senang melihat wajah ramah dan murah senyum. Jika senyum dan wajah ramah itu menjadi milik orang-orang di pesisir Pesawaran, maka semakin senanglah orang yang bertandang kesana. Dengan wajah berhias senyum, setiap wisatawan yang berkunjung akan merasa nyaman dan sangat mungkin datang kembali di kemudian hari. Mungkin diantara mereka menuliskan testimoni di berbagai media jejaring sosial atas kepuasannya berwisata di Pesawaran sehingga mengundang rasa penasaran wisata lain untuk merasakannya. ...

Mandiri Tanpa Pendamping Desa

Ketika pertama kali saya bertatap muka dengan para Pendamping Lokal Desa di wilayah kecamatan tempat saya bertugas, pertanyaan yang saya sampaikan pada mereka adalah apa tugas pokok dari pendamping desa dan pendamping lokal desa? apa indikator kinerja yang ditetapkan Kementerian Desa bagi para pendamping? Berapa lama para pendamping melaksanakan tugasnya? Tugas pendamping, kata mereka, adalah mendampingi masyarakat desa dalam melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 6 tentang Desa (UU Desa), memastikan implementasi UU Desa sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, dan menjadi “penunjuk arah” pelaksanaan UU Desa. Mereka harus mendampingi warga dalam melakukan musyawarah desa, merumuskan program desa, menyusun dokumen perencanaan desa, dan melaksanakan program desa. Mereka mendapat surat penugasan untuk 1 bulan yang akan dievaluasi di bulan berikutnya. Dalam 1 bulan itu mereka ditargetkan bisa mendampingi desa menyusun dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Ketiga dokumen itu ditarge...