Skip to main content

Posts

Setelah Moratorium Rekrutmen CPNS Berakhir

Terhitung sejak 31 Desember 2012, moratorium penerimaan CPNS yang telah berjalan selama 16 bulan resmi berakhir. Meski demikian, rambu pengelolaan PNS yang diterapkan selama moratorium yakni kebijakan pertumbuhan nol (zero growth policy) akan tetap dilanjutkan. Ke depan, perekrutan CPNS hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang dipimpin Wakil Presiden Boediono dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, perekrutan harus diawali pembuatan peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk 5 tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja. Instansi pemerintah juga harus memiliki perencanaan dan melaksanakan redistribusi pegawai, serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel. Kedua, perekrutan CPNS daerah hanya boleh dilakukan oleh pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kebi...

Efektivitas Lelang Online

Kasus penganiayaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan Gino Vanolie oleh oknum pemborong yang dilatarbelakangi persoalan proyek pemerintah memantik kembali isu ketidakberesan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang digulirkan pemerintah sebagai instrumen yang mengganti pola pelelangan manual menjadi elektronik pun mulai mendapat sorotan. Sebagian rekanan menengarai masih ada celah praktek KKN meski pelelangan proyek pengadaan dilaksanakan secara online seperti adanya pemberian fee proyek kepada panitia supaya memuluskan jalan memenangkan sebuah paket yang dilelang (Lampung Post, 24/7/2012). Secara teori, apabila sebuah proyek dilelang secara elektronik melalui LPSE, panitia lelang akan sangat sulit melakukan pengkondisian atau mengarahkan pemenang. Jadi, meskipun rekanan memberikan fee kepada panitia sebagai “mas kawin” sebelum lelang dilaksanakan, tak ada jaminan mereka akan jadi “pengantin” atau pe...

Jangan Menunggu Usia 70

Di usianya yang sudah lebih dari 70 tahun, lelaki itu bertutur: “Sewaktu muda, setiap orang mungkin punya angan-angan dan keinginan yang serupa yakni ingin punya anak, istri, harta, kedudukan, rumah yang megah serta aneka fasilitas yang diyakini akan membuat hidup terasa indah. Saya juga begitu. Tapi kini, di usia sesenja ini, ketika anak-anak sudah berkeluarga, rumah menjadi sepi, yang saya inginkan cuma satu: mati dalam keadaan husnul khotimah (baik di penghujung). Apa yang saya rasakan mungkin siklus hasrat yang juga dialami manusia secara umum. Masa muda penuh dengan cita-cita menggebu terhadap kehidupan dunia, masa tua keinginan itu sudah lewat dan diganti dengan harapan tentang hidup setelah kematian nanti.” Pernyataan singkat lelaki tua itu membuat saya merenung. Beliau beruntung bisa mencapai usia lebih dari 70 tahun dan bertemu dengan cita-cita mulianya yakni wafat dalam keadaan husnul khotimah. Bagaimana jika kita meninggal sebelum mencapai usia 70-an tahun dan belum me...

Suara Rakyat di Jejaring Sosial

Jejaring sosial seperti facebook dan twitter tak sekedar menjadi ruang penyampaian gagasan, pencitraan, atau keluh kesah persoalan pribadi. Tak sedikit para pengguna internet yang menjadikan jejaring sosial dunia maya sebagai sarana menumpahkan unek-unek terhadap penyelenggaraan pemerintahan baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Bahasa yang digunakan pun beragam mulai dari sindiran halus sampai kritik lugas bahkan dengan kalimat kasar. Berbagai unek-unek yang disampaikan melalui jejaring sosial tersebut bersifat spontan dan mewakili perasaan, pemikiran, serta sikap seseorang terhadap suatu permasalahan. Spontanitas ini paling tidak bisa dilihat dari penggunaan kata dan kalimat tidak baku disertai penulisan yang disingkat-singkat. Biasanya, keluh kesah yang spontan ini menggambarkan sebuah kejujuran sikap pengguna akun jejaring sosial atas suatu persoalan. Celotehan Sherlita Stephanie atau Lita di akun twitternya soal jebakan polisi yang melakukan razia narkoba adalah ...

Regulasi Lelang Online

PERUBAHAN regulasi sering membuat orang terkaget-kaget. Kebiasaan lama yang sudah mentradisi tiba-tiba digantikan cara baru yang lebih efektif dan efisien. Salah satu perubahan regulasi itu adalah lelang elektronik (online). Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 di antaranya memerintahkan instansi pemerintah untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE). Bagi pemda minimal 40% belanja pengadaan barang/jasa wajib menggunakan SPSE melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), baik LPSE bentukan sendiri maupun LPSE lain yang terdekat. Merujuk inpres tersebut, seluruh instansi pemerintah termasuk di Lampung mulai melakukan lelang online melalui LPSE. SDM Bukan Alasan Sejak 2011, lelang online untuk proyek pengadaan sebetulnya sudah mulai dilaksanakan untuk beberapa paket. Hal itu sekaligus sebagai uji coba sebelum pengadaan secara online benar-benar wajib ...

Tantangan Implementasi UU KIP

Pada 30 april tahun ini, undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) genap dua tahun diterapkan. Hal yang paling ditekankan dalam dua tahun pelaksanaan undang-undang KIP ini adalah soal pembentukan lembaga yang berfungsi menjalankan undang-undang tersebut yakni komisi informasi, serta penguatan kelembagaan di badan publik berupa kewajiban menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Sedangkan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Komisi informasi di tingkat pusat sudah terbentuk. Tetapi di tingkat provinsi, sejauh ini baru ada 13 Komisi Informasi, termasuk Lampung...

PNS Dilarang Kaya?

Penyitaan harta Dhana Widyatmika (DW), mantan pegawai Ditjen Pajak, yang diberitakan memiliki rekening mencurigakan sekitar 60 milliar rupiah, mengundang polemik. Bahkan, sejak penetapannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang juga sudah menimbulkan perdebatan dan opini beragam, baik yang muncul di media massa maupun di forum jejaring sosial dunia maya. Polemik bermula dari ketidakjelasan bukti yang mendasari penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang. Jaksa Agung Basrief Arief, sebagaimana dilansir jurnas.com (kamis, 8 Maret), mengatakan masih akan membuktikan bahwa harta kekayaan DW berasal dari tindak pidana. Ia juga mengatakan besaran angka Rp 60 milliar rekening DW tidak jelas sumbernya, mengingat kejaksaan belum menetapkan total temuan dana rekening milik DW. Ini berarti, penetapan DW sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, tidak didasarkan pada bukti yang valid, hanya berdasarkan laporan seseorang. Baru sekedar dugaa...